Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 Tertinggi Sejak 2015

INDEKS Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencatat capaian tertinggi sejak pertama kali disurvei pada 2015. Berdasarkan Survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025, indeks nasional mencapai 77,89 dan masuk kategori tinggi. Survei ini dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI).

Hasil survei diumumkan dalam agenda Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026 bertema Toward a Loving Future Ummah yang digelar di Jakarta, Senin (22/12). Acara tersebut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, jajaran pejabat eselon I dan II Kemenag, staf khusus dan tenaga ahli Menteri Agama, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa capaian indeks tersebut tidak boleh dimaknai sekadar sebagai angka statistik, melainkan sebagai panggilan moral bagi umat beragama dalam menjaga harmoni sosial. Menurutnya, di tengah perubahan sosial, budaya, dan teknologi yang semakin cepat, agama harus hadir sebagai penuntun nilai.

BACA JUGA  Grand Syekh Al Azhar Serukan Kerukunan Umat Beragama

“Agama tidak boleh berhenti pada simbol dan ritual. Ia harus menjadi penuntun etis, kompas moral yang memberi arah di tengah disrupsi sosial, teknologi, dan budaya,” ujar Menag.

Indeks Kerukunan Umat Beragama hasil pengukuran nasional

Sementara itu, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa kerukunan umat beragama dalam survei ini didefinisikan sebagai kondisi hubungan antarumat yang toleran. Setara dalam menjalankan ajaran agama, serta memiliki kebersamaan dalam membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Berdasarkan hasil pengukuran nasional, Indeks Kerukunan Umat Beragama tahun 2025 tercatat sebesar 77,89 dan berada dalam kategori tinggi. Ini merupakan skor tertinggi dalam rentang 11 tahun terakhir,” kata Ali Ramdhani.

BACA JUGA  PKUB Kemenag Prihatin Insiden Pembubaran Ibadah di Padang

Ia menambahkan, survei ini menggunakan tiga indikator utama dalam mengukur tingkat kerukunan, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan. Toleransi berkaitan dengan sikap saling menerima dan menghormati perbedaan keyakinan.

Kesetaraan mencerminkan pandangan bahwa setiap warga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Sementara kebersamaan dimaknai sebagai praktik saling bekerja sama dan berbagi manfaat dalam kehidupan bersama.

Dari hasil pengukuran, ketiga indikator tersebut berada pada kategori tinggi. Dimensi toleransi mencatat skor 88,82, sementara dimensi kebersamaan berada pada angka 65,4, menunjukkan masih adanya ruang penguatan dalam praktik kolaborasi lintas umat beragama di tingkat sosial.

Ali Ramdhani menjelaskan, survei dilakukan dengan pendekatan kuantitatif menggunakan instrumen survei terstruktur. Pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara tatap muka menggunakan kuesioner terstandar terhadap 13.836 responden.

BACA JUGA  Kemenag Gelar Tes DNA Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang

Responden dipilih menggunakan metode multistage random sampling with quota untuk memastikan keterwakilan wilayah dan keseimbangan gender. Kriteria responden meliputi usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, berdomisili setidaknya enam bulan di lokasi survei, serta mewakili enam agama yang dilayani di Indonesia.

Survei dilaksanakan pada periode September hingga November 2025, dengan margin of error ±0,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Hasil survei ini diharapkan menjadi dasar perumusan kebijakan dan penguatan program moderasi beragama guna menjaga kerukunan dan persatuan nasional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT masih Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT masih Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT masih Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia