
KEBERADAAN Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau yang kini dikenal sebagai Tempat Pemrosesan Akhir masih menjadi tantangan serius dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Banyak TPA yang belum dilengkapi instalasi pengolahan lindi secara memadai, padahal cairan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Lindi atau leachate merupakan cairan yang terbentuk ketika air meresap melalui tumpukan sampah dan melarutkan berbagai material organik maupun anorganik berbahaya. Cairan ini umumnya berwarna gelap, berbau menyengat, serta mengandung logam berat, pestisida, dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Eko Siswoyo, dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Rekayasa Pengolahan Limbah dan Air, menjelaskan bahwa sebagian besar TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem open dumping atau controlled landfill, yang hanya sebagian kecil dilengkapi pengolahan lindi.
Menurut Eko, lindi memiliki kandungan pencemar yang sangat kompleks, antara lain nilai BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand) yang tinggi dan sulit terurai, serta keberadaan logam berat yang berpotensi mencemari air tanah.
Hasil penelitiannya di TPA Wukirsari, Baleharjo, Gunungkidul, menunjukkan peningkatan konsentrasi logam berat seperti timbal (Pb) dalam air lindi. Kondisi tersebut dinilai mengancam ekosistem perairan, kualitas air tanah, serta mengganggu siklus biogeokimia alami.
“Keberadaan TPA juga berdampak pada kenyamanan hidup masyarakat yang bermukim dalam radius kurang dari 500 meter dari lokasi TPA,” ujar Eko.
Ia menambahkan, permasalahan serupa juga terjadi di berbagai negara. Di sejumlah landfill di dunia, pencemaran logam berat seperti cadmium (Cd) dilaporkan melebihi ambang baku mutu yang diizinkan.
Lindi TPA mengandung logam berat
Sebagai contoh, di Provinsi Zhejiang, China, konsentrasi logam berat Cd di tiga lokasi landfill tercatat paling tinggi dibandingkan logam berat lainnya seperti Pb, Cu, Zn, dan Cr, serta memiliki tingkat bahaya paling besar. Sementara itu, di area landfill Durban, Afrika Selatan, konsentrasi Cd dan Pb dalam air tercatat mencapai 0,12 mg/L.
“Konsentrasi logam berat di tanah umumnya lebih tinggi dibandingkan di air, yang menandakan terjadinya proses adsorpsi oleh tanah. Penelitian di landfill open dumping di Thailand Tengah juga menunjukkan risiko kanker akibat paparan logam berat Cu, Cd, Pb, Zn, dan Cr yang perlu mendapat perhatian serius,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga mengungkapkan temuan solusi potensial dari hasil penelitiannya. Lumpur dari Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dinilai memiliki kemampuan tinggi dalam menyerap logam berat seperti cadmium dan timbal dari air.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa keberadaan asam humat, gugus fungsi hidroksil, serta besi hidroksida dalam lumpur IPAM berperan penting dalam proses penyerapan logam berat. “Mekanisme adsorpsi yang paling mungkin antara ion Cd²⁺ dengan oksida besi adalah melalui model pertukaran ion,” pungkasnya. (AGT/S-01)









