PSHK UII Desak Revisi UU Kesehatan Rugikan Profesi Apoteker

PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. UU ini dinilai berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap layanan profesional dari apoteker.

“Undang-undang ini, beserta peraturan turunannya, memunculkan distorsi dalam pelayanan kesehatan dengan mengeliminasi eksistensi apoteker,” ujar Peneliti PSHK, Retno Widiastuti, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5).

Retno menjelaskan, UU Kesehatan tersebut berpotensi menghilangkan kewenangan klinis apoteker yang selama ini berperan penting dalam proses terapi pasien. Dampaknya, kata dia, bisa meningkatkan risiko kesalahan pengobatan, menurunkan kepatuhan pasien terhadap terapi, serta mengurangi keadilan dalam distribusi tenaga kesehatan.

BACA JUGA  UII Dorong Arsitektur Hijau dan Berkelanjutan

Penelitian PSHK UII terhadap UU No. 17/2023 dan peraturan pelaksananya menunjukkan adanya penyempitan peran dan kewenangan profesi apoteker, termasuk dalam praktik kefarmasian. Retno menyebut, ini disebabkan oleh penyusutan definisi apoteker, pengaburan otoritas, serta penghilangan peran apoteker dalam sistem kesehatan nasional.

PSHK FH UII pun mendesak DPR, khususnya Komisi IX, untuk segera melakukan pengawasan dan mendorong pemerintah agar membuka kembali akses luas bagi layanan kefarmasian profesional.

Retno juga menambahkan, konsep pengaturan apoteker dalam UU ini menyimpang dari The International Standard Classification of Occupations (ISCO) 2008 yang dirilis WHO, di mana apoteker diberikan kewenangan hingga praktik farmasi klinis.

BACA JUGA  Jurnalis dan Akademisi Membawa Misi Kepentingan Publik

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

KETERSEDIAAN hewan kurban di Jawa Barat untuk Iduladha 2026 mencukupi. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), stok domba pada Iduladha tahun ini diperkirakan mencapai 223.812 ekor. Jumlah…

Kemlu Minta Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mengatakan jika warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh tentara Israel bertambah dua orang. Dengan begitu, total ada sembilan WNI yang diculik oleh pasukan Israel dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

  • May 20, 2026
Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

  • May 20, 2026
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

  • May 20, 2026
Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

  • May 20, 2026
Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit

  • May 20, 2026
Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit

Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi SPPG

  • May 20, 2026
Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi  SPPG