Pembuangan Sampah di TPA Sarimukti Tetap Dibatasi

KENDATI Tempat Pembungan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah diperluas hingga ke zona 5, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap membatasi pembuangan sampah.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Arief Perdana menyatakan, pembatasan tetap dilakukan agar masa guna perluasan Zona 5 TPA Sarimukti dapat mencukupi hingga Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka selesai dibangun.

“Kalau kita hitung-hitung, misalnya dengan kondisi sebelum terjadi kebakaran, artinya pengiriman kita lakukan secara normal, zona perluasan ini hanya bisa digunakan selama 2 tahun 15 hari sedangkan Legok Nangka kemungkinan baru bisa dioperasikan di tahun 2029,” ungkapnya.

Perpanjang masa guna

Arief memastikan, pembatasan pengiriman sampah melalui pemberian kuota bakal terus dilakukan, dengan harapan dapat memperpanjang masa guna perluasan Zona 5 TPA Sarimukti hingga 3-4 tahun ke depan.

BACA JUGA  DLH Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

“Kuota pembuangan sampah ke TPA sarimukti untuk wilayah Bandung Raya tetap diberlakukan, dengan harapan masa pakai perluasan TPA Sarimukti ini bisa lebih dari 2 tahun, pertimbangannya seperti yang disampaikan bahwa Legok Nangka saat ini belum siap dan untuk perluasan TPA Sarimukti memiliki keterbatasan kapasitas,” bebernya.

Bahkan kata Arief, pemerintah tetap berharap, kota/kabupaten di wilayah Bandung Raya bisa menyelesaikan masalah sampah sejak dari hulu, sehingga upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah sampah dapat terwujud.

Tambah alat

Terkait pengelolaan limbah pasca pemberian sanksi oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) pada 2024. Saat ini pemerintah sedang melakukan sejumlah perbaikan dengan menambah alat baru untuk pengelolaan air limbah di TPA Sarimukti.

“Tahun ini kita akan menambah unit baru untuk pengolahan limbah ini. Namanya unit air stripping, ini sudah berjalan, sudah kontrak dengan perusahaannya. Kemudian ada juga perbaikan kolam air kolam di mana sekarang masih dalam proses desain,” sambungnya.

BACA JUGA  Walhi: Jabar Berisiko Alami Bencana Lebih Parah dari Sumatra

Sekretaris daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman yang memimpin apel pagi di TPA Sarimukti yang diikuti seluruh ASN dan non-ASN DLH Jabar pada Senin (16/6). Meski berlangsung di tengah aroma sampah yang menyengat, apel tetap berlangsung khidmat.

“Apel di TPA Sarimukti ini, menjadi momentum konsolidasi dan refleksi atas permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya. Mudah-mudahan semua ASN DLH Jabar, bisa mencium dan merasakan langsung persoalan sampah yang harus segera diselesaikan,” ucapnya.

Kesadaran dan komitmen

Herman menekankan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Jabar saat ini tidak dalam kondisi baik-baik saja. Oleh karena itu, kesadaran dan komitmen seluruh pegawai DLH Jabar sangat dibutuhkan untuk memperbaiki situasi tersebut dan mendorong seluruh pegawai DLH Jabar untuk meningkatkan kinerja.

BACA JUGA  Pendaftaran PPDB Hari Pertama Via Online di Jabar Eror

Herman menitipkan tiga nilai utama yang harus dipegang dalam menjalankan tugas, yakni welas asih (bekerja dengan hati), pok torolong (bekerja cepat dan tanggap), serta leber wawanen (berani mengambil keputusan).

“Kita akan hadirkan lagi hati agar welas asih dalam mengelola lingkungan khususnya sampah. Lalu kita akan dorong kompetensi pok torolong, tidak pakai lama dan yang tidak kalah penting adalah leber wawanen untuk mengambil keputusan dalam rangka pengelolaan lingkungan,” bebernya. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

BIRO Sumber Daya Manusia Polda Jawa Barat mulai antisipasi dampak musim kemarau dengan membangun sumur bor serta menyalurkan air bersih ke sejumlah lahan pertanian milik kelompok tani (poktan) binaan. Upaya…

Farhan Bakal Seret Pelaku Penebangan 10 Pohon di Riau ke Meja Hijau

WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan RE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

  • July 31, 2026
Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

  • July 31, 2026
Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

  • July 31, 2026
Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

  • July 31, 2026
Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya