Delapan Rekomendasi Baru untuk Tafsir Al-Qur’an Kemenag

IJTIMAK Ulama Tafsir Al-Qur’an yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada 19–21 November 2025 di Jakarta menghasilkan delapan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag. Forum tersebut mempertemukan para ulama, akademisi, dan pakar Al-Qur’an guna memastikan tafsir tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa mengabaikan fondasi metodologisnya.

Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bekerja sama dengan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta Badan Moderasi Beragama. Sebanyak 54 narasumber hadir dari berbagai lembaga, mulai dari MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi Islam, pesantren Al-Qur’an, hingga pusat studi dan lembaga pengembangan bahasa.

Melalui rapat pleno, peserta membahas penyempurnaan tafsir juz 1–3 serta penyesuaian metodologi dan substansi untuk menjawab tantangan zaman.

BACA JUGA  Kemenag Perkuat Kolaborasi Nasional Zakat dan Wakaf 2026

Delapan Rekomendasi Utama

Forum merumuskan delapan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Standarisasi ilmiah, termasuk penyempurnaan referensi, glosari, indeks, dan penyeragaman penulisan nama tokoh serta istilah.
  2. Penyempurnaan redaksional sesuai kaidah bahasa Indonesia mutakhir.
  3. Penguatan substansi, mencakup aspek mufradat, munasabah, Israiliyat, tafsir alam, ekologi, gender, serta pesan moral.
  4. Peninjauan metodologi penafsiran dengan mengintegrasikan pendekatan klasik dan kontemporer.
  5. Penegasan nilai kemanusiaan, seperti martabat Bani Adam, rahmat, kasih sayang, dan keadilan.
  6. Penguatan narasi moderatif pada ayat terkait agama lain, disampaikan secara santun berbasis literatur ilmiah.
  7. Internasionalisasi tafsir, melalui penerjemahan ke bahasa Arab dan Inggris serta keterlibatan dalam forum internasional.
  8. Inovasi penyajian, termasuk kamus istilah Al-Qur’an, tafsir untuk generasi Z, penggunaan bahasa populer, serta edisi aksesibel bagi penyandang disabilitas.
BACA JUGA  Menag Nasaruddin: Izin Ditjen Pesantren Segera Terbit

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyambut baik rekomendasi tersebut. Ia menegaskan komitmen Kemenag untuk menindaklanjutinya sebagai langkah penting menghadapi cepatnya perubahan sosial dan derasnya arus informasi keagamaan.

“Rekomendasi ini memastikan tafsir pemerintah tidak hanya kuat secara metodologis, tetapi juga relevan dengan problem keagamaan dan sosial hari ini. Tafsir Kemenag harus menjadi rujukan yang meneduhkan, moderat, dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.

Abu menilai penerapan rekomendasi secara konsisten berpotensi memperkuat posisi tafsir pemerintah sebagai rujukan ilmiah sekaligus sosial dalam penguatan moderasi beragama dan harmoni nasional.

Ketua Tim Tafsir Kemenag, Darwis Hude, yang membacakan rekomendasi, menegaskan bahwa penyempurnaan tafsir adalah “kerja peradaban”. Menurutnya, kehadiran pakar lintas disiplin penting untuk memastikan kedalaman analisis dan keluasan perspektif.

BACA JUGA  Kemenag Resmi Buka Pendaftaran Pesantren Usai Moratorium

“Penyempurnaan tafsir bukan sekadar revisi kata-kata, tetapi membaca kembali teks Al-Qur’an dalam hubungannya dengan konteks sosial dan ilmu pengetahuan kontemporer. Tafsir yang baik harus memandu akal sekaligus nurani umat,” ujarnya.

Darwis menambahkan, rekomendasi tersebut menunjukkan upaya serius menyesuaikan tafsir dengan isu-isu mutakhir seperti lingkungan, relasi antaragama, kesetaraan gender, hingga dinamika generasi digital, tanpa mengabaikan integritas metodologis. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah haji untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi pemotongan hewan dam (denda haji). Pernyataan itu disampaikannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran