Pengelola Kawasan Tangsel Wajib Kelola Sampah Sendiri

KOTA Tangerang Selatan (Tangsel) berada pada fase krusial dalam pengelolaan sampah. Dengan volume sampah mencapai 1.200 ton per hari dan ditutupnya TPA Cipeucang, kota ini berpacu dengan waktu agar tidak terjebak dalam krisis lingkungan akibat penumpukan limbah.

Merespons kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyosialisasikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 sebagai langkah strategis mereformasi tata kelola sampah di kawasan komersial dan industri, Senin (29/12).

Kebijakan ini menandai perubahan paradigma penting dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan limbah di pusat perbelanjaan, apartemen, pasar, hingga kawasan industri kini menjadi kewajiban hukum pengelola kawasan, bukan lagi sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah.

BACA JUGA  Induk dan Anak Badak Jawa Terekam Camera Trap di Ujung Kulon

Penutupan TPA Cipeucang

Langkah tegas tersebut diambil menyusul terganggunya sistem pengangkutan dan pembuangan sampah di Tangsel pascapenutupan TPA Cipeucang. Dampaknya, persoalan kebersihan dan kesehatan lingkungan mulai terasa di berbagai wilayah kota.

“Hambatan di hilir telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan. Karena itu, intervensi di tingkat sumber atau hulu menjadi langkah yang tidak bisa ditawar,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo.

Dalam forum yang dihadiri 79 perwakilan pengelola mal, plaza, dan asosiasi apartemen, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh lagi melepaskan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada pemerintah daerah.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang pengelola kawasan menyerahkan sepenuhnya beban sampah kepada pemda. Pengendalian harus dimulai dari hulu, mulai dari pengadaan barang yang minim limbah hingga proses bisnis yang mendukung ekonomi sirkular,” tegas Agus.

BACA JUGA  Indonesia Resmi Teken MRA Pasar Karbon Internasional

Kelola sampah sendiri

Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ardoni Eka Putra, menekankan bahwa sampah kini harus dipandang sebagai aset yang bernilai ekonomi.

“Pengelola kawasan adalah garda terdepan. Mereka harus menjadi solusi, bukan penyumbang masalah. Pengurangan sampah wajib terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, sehingga pengelolaan lingkungan menjadi bagian inti dari operasional bisnis,” ujarnya.

Aturan baru kelola sampah

KLH/BPLH memastikan penerapan aturan ini akan diiringi dengan pengawasan ketat. Kepatuhan pengelola kawasan terhadap komitmen yang tertuang dalam dokumen RKL-RPL akan menjadi indikator utama. Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan sampah akan berujung pada konsekuensi hukum sesuai Persetujuan Lingkungan.

BACA JUGA  KLH Segel Empat Hotel di Puncak, Buang Limbah ke Ciliwung

Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, Kota Tangsel diharapkan mampu bertransformasi dari wilayah yang terancam krisis sampah menjadi pelopor penerapan ekonomi sirkular di kawasan perkotaan.

Ke depan, pengelolaan sampah mandiri di kawasan industri dan komersial diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden 

SEBANYAK 260 warga Kabupaten Bandung Jawa Barat menerima bantuan becak listrik dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Bantuan tersebut diserahkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Gedung Moh. Toha, Kompleks Pemerintah…

Pemprov Jabar Beri Diskon atas BBN-KB dan Pajak Kendaraan 1 Tahunan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat mengapresiasi hadirnya GIIAS Bandung 2026. Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar, Sumasna, ajang itu bisa mendorong pertumbuhan otomotif Jabar yang mencatat pertumbuhan ekonomi 5,73 persen pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

  • September 13, 2026
Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

  • September 13, 2026
Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

  • September 12, 2026
Polisi  Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

  • September 12, 2026
Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

  • September 12, 2026
Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting