Pengelola Kawasan Tangsel Wajib Kelola Sampah Sendiri

KOTA Tangerang Selatan (Tangsel) berada pada fase krusial dalam pengelolaan sampah. Dengan volume sampah mencapai 1.200 ton per hari dan ditutupnya TPA Cipeucang, kota ini berpacu dengan waktu agar tidak terjebak dalam krisis lingkungan akibat penumpukan limbah.

Merespons kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyosialisasikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 sebagai langkah strategis mereformasi tata kelola sampah di kawasan komersial dan industri, Senin (29/12).

Kebijakan ini menandai perubahan paradigma penting dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan limbah di pusat perbelanjaan, apartemen, pasar, hingga kawasan industri kini menjadi kewajiban hukum pengelola kawasan, bukan lagi sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah.

BACA JUGA  Urai Kemacetan, Pramono Berharap Rute MRT ke Banten segera Dikerjakan

Penutupan TPA Cipeucang

Langkah tegas tersebut diambil menyusul terganggunya sistem pengangkutan dan pembuangan sampah di Tangsel pascapenutupan TPA Cipeucang. Dampaknya, persoalan kebersihan dan kesehatan lingkungan mulai terasa di berbagai wilayah kota.

“Hambatan di hilir telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan. Karena itu, intervensi di tingkat sumber atau hulu menjadi langkah yang tidak bisa ditawar,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo.

Dalam forum yang dihadiri 79 perwakilan pengelola mal, plaza, dan asosiasi apartemen, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh lagi melepaskan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada pemerintah daerah.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang pengelola kawasan menyerahkan sepenuhnya beban sampah kepada pemda. Pengendalian harus dimulai dari hulu, mulai dari pengadaan barang yang minim limbah hingga proses bisnis yang mendukung ekonomi sirkular,” tegas Agus.

BACA JUGA  KLH/BPLH Segel Dua Pabrik Pencemar Udara di Serang

Kelola sampah sendiri

Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ardoni Eka Putra, menekankan bahwa sampah kini harus dipandang sebagai aset yang bernilai ekonomi.

“Pengelola kawasan adalah garda terdepan. Mereka harus menjadi solusi, bukan penyumbang masalah. Pengurangan sampah wajib terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, sehingga pengelolaan lingkungan menjadi bagian inti dari operasional bisnis,” ujarnya.

Aturan baru kelola sampah

KLH/BPLH memastikan penerapan aturan ini akan diiringi dengan pengawasan ketat. Kepatuhan pengelola kawasan terhadap komitmen yang tertuang dalam dokumen RKL-RPL akan menjadi indikator utama. Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan sampah akan berujung pada konsekuensi hukum sesuai Persetujuan Lingkungan.

BACA JUGA  Pemerintah Tindak Tegas Kasus Impor Limbah Elektronik di Kepri

Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, Kota Tangsel diharapkan mampu bertransformasi dari wilayah yang terancam krisis sampah menjadi pelopor penerapan ekonomi sirkular di kawasan perkotaan.

Ke depan, pengelolaan sampah mandiri di kawasan industri dan komersial diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Guru SD Jatikalang Keluhkan Banjir dan Kerawanan Sekolah

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menerima keluhan Kepala SD Negeri Jatikalang Kecamatan Prambon, terkait kondisi sekolah yang kerap dilanda banjir dan belum adanya pagar di halaman belakang. Akibat banjir para0…

Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

SATU lagi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sidoarjo diresmikan, tepatnya di Desa Temu Kecamatan Prambon. Saat ini baru ada 56 Dapur SPPG beroperasi di Sidoarjo dari rencana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UGM Lantik 901 Insinyur Baru

  • January 13, 2026
UGM Lantik 901 Insinyur Baru

Pemerintah Diminta Tingkatkan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

  • January 13, 2026
Pemerintah Diminta Tingkatkan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

Guru SD Jatikalang Keluhkan Banjir dan Kerawanan Sekolah

  • January 13, 2026
Guru SD Jatikalang Keluhkan Banjir dan Kerawanan Sekolah

Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

  • January 13, 2026
Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

Erick Thohir Gaungkan Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Bersatu dan Dukung John Herdman

  • January 13, 2026
Erick Thohir Gaungkan Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Bersatu dan Dukung John Herdman

Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan

  • January 13, 2026
Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan