Pengelola Kawasan Tangsel Wajib Kelola Sampah Sendiri

KOTA Tangerang Selatan (Tangsel) berada pada fase krusial dalam pengelolaan sampah. Dengan volume sampah mencapai 1.200 ton per hari dan ditutupnya TPA Cipeucang, kota ini berpacu dengan waktu agar tidak terjebak dalam krisis lingkungan akibat penumpukan limbah.

Merespons kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyosialisasikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 sebagai langkah strategis mereformasi tata kelola sampah di kawasan komersial dan industri, Senin (29/12).

Kebijakan ini menandai perubahan paradigma penting dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan limbah di pusat perbelanjaan, apartemen, pasar, hingga kawasan industri kini menjadi kewajiban hukum pengelola kawasan, bukan lagi sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah.

BACA JUGA  KLH Selidiki Kebakaran Lahan Konsesi 8 Perusahaan di Kalsel

Penutupan TPA Cipeucang

Langkah tegas tersebut diambil menyusul terganggunya sistem pengangkutan dan pembuangan sampah di Tangsel pascapenutupan TPA Cipeucang. Dampaknya, persoalan kebersihan dan kesehatan lingkungan mulai terasa di berbagai wilayah kota.

“Hambatan di hilir telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan. Karena itu, intervensi di tingkat sumber atau hulu menjadi langkah yang tidak bisa ditawar,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo.

Dalam forum yang dihadiri 79 perwakilan pengelola mal, plaza, dan asosiasi apartemen, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh lagi melepaskan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada pemerintah daerah.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang pengelola kawasan menyerahkan sepenuhnya beban sampah kepada pemda. Pengendalian harus dimulai dari hulu, mulai dari pengadaan barang yang minim limbah hingga proses bisnis yang mendukung ekonomi sirkular,” tegas Agus.

BACA JUGA  Basarnas Gelar Simulasi Gempa dan Tsunami di Pantai Anyer

Kelola sampah sendiri

Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ardoni Eka Putra, menekankan bahwa sampah kini harus dipandang sebagai aset yang bernilai ekonomi.

“Pengelola kawasan adalah garda terdepan. Mereka harus menjadi solusi, bukan penyumbang masalah. Pengurangan sampah wajib terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, sehingga pengelolaan lingkungan menjadi bagian inti dari operasional bisnis,” ujarnya.

Aturan baru kelola sampah

KLH/BPLH memastikan penerapan aturan ini akan diiringi dengan pengawasan ketat. Kepatuhan pengelola kawasan terhadap komitmen yang tertuang dalam dokumen RKL-RPL akan menjadi indikator utama. Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan sampah akan berujung pada konsekuensi hukum sesuai Persetujuan Lingkungan.

BACA JUGA  Hari Sungai Sedunia, KLH/BPLH Aksi Pulihkan Sungai

Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, Kota Tangsel diharapkan mampu bertransformasi dari wilayah yang terancam krisis sampah menjadi pelopor penerapan ekonomi sirkular di kawasan perkotaan.

Ke depan, pengelolaan sampah mandiri di kawasan industri dan komersial diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Terbaik II Tingkat Provinsi dalam Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting. Penghargaan itu diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan komitmen…

KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta masyarakat khususnya para orang tua yang akan memasukkan anak-anak mereka ke bangku SMA/ SMK untuk tidak panik menghadapi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

  • June 9, 2026
Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

  • June 9, 2026
Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

  • June 9, 2026
KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

  • June 9, 2026
Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika

  • June 9, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika

Keluhkan PCMB Jabar,  Dedi Mulyadi Diserbu Orang Tua Murid

  • June 9, 2026
Keluhkan PCMB Jabar,  Dedi Mulyadi Diserbu Orang Tua Murid