
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama sejumlah kepala daerah secara resmi menyerahkan hasil verifikasi lapangan potensi lokasi pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang digelar oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan pada 2 Oktober 2025.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya langkah cepat dan terukur untuk mengatasi permasalahan sampah di wilayah perkotaan.
“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hanif.
Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Kemendagri, Kementerian ESDM, Danantara, dan PT PLN (Persero) menghasilkan tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi yang siap membangun fasilitas PSEL, yakni:
- Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul)
- Denpasar Raya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung)
- Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok)
- Bekasi Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi)
- Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang)
- Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang)
- Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang)
Pembangunan PSEL di 6 provinsi
Sementara itu, Jakarta dan Bandung Raya belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan utama, seperti ketersediaan lahan sesuai kriteria dan kesiapan administratif.
Untuk Jakarta, lahan yang diusulkan hanya seluas 3,05 hektare, berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS) dan kawasan permukiman padat. Sedangkan di Bandung Raya, belum ada lahan yang memenuhi kriteria teknis maupun administrasi.
KLH/BPLH bersama kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan verifikasi ke sejumlah wilayah lain, seperti Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, guna memastikan kesiapan daerah mendukung pembangunan PSEL secara nasional.
“Proses ini merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan ditetapkan oleh Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai,” jelas Hanif.
Pembangunan PSEL diharapkan mampu mengatasi persoalan pengelolaan sampah di wilayah yang memiliki volume sampah harian besar dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah kelebihan kapasitas. Teknologi ini juga dinilai dapat mereduksi volume sampah, mempercepat proses pengolahan, dan menghasilkan energi listrik ramah lingkungan.
Langkah strategis KLH/BPLH ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi hijau melalui kolaborasi lintas sektor menuju Indonesia yang bersih, berkelanjutan, dan mandiri energi. (*/S-01)









