KLH/BPLH Nilai Kinerja Lingkungan 5.476 Perusahaan

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menilai kinerja ketaatan 5.476 perusahaan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2025. Hasilnya akan diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang mendapat peringkat merah dan hitam. “Langkah ini penting agar dunia usaha tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi aktif dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup,” ujarnya, Senin (15/9).

PROPER menilai kinerja perusahaan dengan lima peringkat warna: hitam (pencemar serius), merah (belum taat), biru (taat), hijau (lebih dari taat), dan emas (inovatif serta berkontribusi sosial dan lingkungan). Tahun ini, sektor sawit menjadi peserta terbanyak dengan 960 perusahaan (18%), disusul hotel 311 perusahaan (6%), dan tekstil 259 perusahaan (5%). Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan peserta terbanyak, yakni 1.171 perusahaan.

BACA JUGA  KLH Kebut Pembangunan PSEL untuk Atasi Krisis Sampah di Jabar

Kinerja lingkungan perusahaan dipublikasikan ke masyarakat

Rasio menjelaskan, penilaian kini diperketat berdasarkan Permen KLH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025. Fokusnya meliputi kawasan industri, aktivitas jalan tol, dan perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas seperti Citarum, Ciliwung, dan Tukad Badung. Aspek pengelolaan sampah juga mendapat perhatian khusus, mengingat baru 39,1% sampah nasional yang terkelola.

Untuk menjamin objektivitas, PROPER melibatkan pemerintah daerah, akademisi, hingga Dewan Pertimbangan PROPER. Total 137 kabupaten/kota dan 37 provinsi ikut menilai, dibantu 20 perguruan tinggi negeri. Evaluasi dilakukan berjenjang, mulai dari DLH kabupaten/kota hingga KLH/BPLH pusat sebagai pengambil keputusan akhir.

Hasil sementara menunjukkan sebagian besar perusahaan masih belum taat, termasuk 150 kawasan industri peserta PROPER 2024-2025. Perusahaan diberi kesempatan mengajukan sanggahan hingga 27 September 2025 sebelum hasil akhir diumumkan.

BACA JUGA  Indonesia Pimpin Restorasi Gambut Tropis di AsiaFlux 2025

“Jika perusahaan tidak memperbaiki kinerja, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rasio. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara