
KEBIJAKAN layanan jemaah haji berbasis syarikah sempat menimbulkan kendala, terutama bagi pasangan jemaah yang harusnya bersama namun justru terpisah saat penempatan hotel di Makkah.
Namun, kini pasangan yang terpisah karena perbedaan syarikah dapat kembali digabungkan dalam satu hotel.
Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, dalam konferensi pers di Makkah, Minggu (18/5).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta para syarikah telah menyepakati penggabungan kembali pasangan jemaah yang sebelumnya terpisah.
Muchlis mengungkapkan permohonan maaf kepada jemaah atas ketidaknyamanan yang dirasakan akibat kebijakan berbasis syarikah.
Pasangan jemaah bisa bergabung
Sebagai langkah mitigasi, PPIH melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait di Arab Saudi agar pasangan yang terpisah bisa kembali ditempatkan bersama.
“Penggabungan ini adalah atas dasar kemanusiaan dan kepedulian kita bersama, baik dari PPIH Arab Saudi, syarikah, maupun Kementerian Haji Arab Saudi,” ujar Muchlis.
Untuk mempermudah proses penggabungan, Muchlis meminta kepada Ketua Kloter agar segera mendata pasangan jemaah yang terpisah dan mencatat jenis syarikah-nya dalam waktu 1×24 jam sejak kedatangan di Makkah.
“Sedangkan bagi jemaah yang sudah bersama pasangannya namun belum melapor, kami minta untuk segera melaporkannya kepada Ketua Kloter. Ini penting untuk kelancaran pergerakan jemaah, terutama saat puncak ibadah haji di Armuzna,” jelasnya.
Ia juga meminta Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah untuk menunjuk penanggung jawab khusus yang akan menangani proses penggabungan pasangan jemaah ini secara lebih terfokus.
Muchlis menyampaikan apresiasi atas respons positif dan cepat dari Kerajaan Arab Saudi yang telah memenuhi permintaan Indonesia untuk menyatukan kembali pasangan jemaah haji yang terpisah.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih tenang dan nyaman, tanpa harus terbebani oleh kendala administratif dan penempatan. (*/S-01)