Sumbuk Jemaah Haji Tertua di Indonesia Dengan Usia 109 Tahun

SUMBUK ialah jemaah tertua Indonesia yang tahun ini menunaikan ibadah haji.Sumbuk lahir di Kota Kebumen, Jawa Tengah pada 1916 dan kini berusai 109 tahun.

Ia berangkat haji bersama keluarga inti, yaitu anak, menantu, dan cucunya. Meski usia sudah 1 abad lebih, Sumbuk masih semangat untuk menunaikan ibadah haji meski ia berada di atas kursi roda.

Keinginan berhaji bukan datang tiba-tiba. Ia telah lama menanti. Usia yang terus menua tak membuat harapan itu padam.

Sebelum berangkat, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) turut mendampingi proses akhir di rumah. Termasuk pengecekan kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Fasilitas pendukung seperti kursi roda dan pendampingan khusus pun telah disiapkan untuk menjamin kenyamanannya sepanjang perjalanan.

BACA JUGA  Pemerintah Kaji Pemanfaatan Bandara Thaif untuk Haji Indonesia

Sebelum berangkat, tetangga dan keluarga turut mendoakan jemaah tertua ini lancar dalam menjalankan ibadah haji.

Sukmi, putri Sumbuk menjelaskan bahwa ibunya berharap ibadah haji yang ia laksanakan tahun ini mabrur. “Doa saya agar hajiku diterima dan mabrur,” ujar Sukmi menirukan pesan ibunya seperti dikutip dari laman Kemenag.

Tergabung dalam jemaah haji asal Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) kloter 33, Sumbuk akan masuk Asrama Haji Bekasi pada 16 Mei 2025, lalu terbang ke Arab Saudi pada 17 Mei 2025.

Keberangkatannya menandai dimulainya fase pemberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang kedua ke Tanah Suci dari Embarkasi Jakarta-Bekasi. (*/S-01)

BACA JUGA  Bus Shalawat Antar Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mendapati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan, Sidoarjo belum memenuhi standar. Hal tersebut diketahui…

Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

PEMERINTAH resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret  lalu. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

  • March 31, 2026
UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak