
KEBIJAKAN-kebijakan pemerintah yang bersih dan berwibawa seperti pengawasan melekat, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sangat sulit diterapkan.
“Penyebab utamanya adalah patologi birokrasi, rendahnya profesionalisme pegawai negeri, kebijakan pemerintah yang kurang transparan, kurang akuntabel, “ kata Prof Johan Arifin, Rabu (4/12).
Johan Arifin adalah profesor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia.
“Selain itu keengganan terhadap kontrol sosial, kurangnya manajemen partisipatif dan menyebarnya konsumerisme serta ideologi hedonis,” lanjut Johan Arifin.
Dalam pidato pengukuhannya sebagai profesor di kampus UII Jl Kaliurang Sleman, Johan Arifin mengungkapkan berbagai slogan anti KKN sulit diterapkan.
“Kini hanya digunakan oleh pejabat pemerintah/negara sebagai sarana meredam kemarahan rakyat terhadap politik kekuasaan,” ujarnya.
Hal ini, ujarnya telah menjadi bahan basa-basi dan retorika bagi pihak berwenang.
“Hebatnya, masyarakat tidak pernah merasa bertanggung jawab secara layak terhadap pihak berwenang yang diberi wewenang oleh mereka,” ungkap Johan Arifin.
“ Akibatnya, kita tidak pernah merasa memiliki pemerintahan yang bertanggung jawab,” katanya.
Menurutnya keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai transparansi dan akuntabilitas akan sangat penting dalam upaya meningkatkan tata kelola dan manajemen kekuasaan di Indonesia.
Oleh karena itu, membangun Indonesia yang baru dan lebih baik memerlukan upaya serius untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Transparansi dan akuntabilitas penting tidak hanya dalam penyelenggaraan pemerintahan saja, tetapi juga dalam pengelolaan pelayanan publik.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme penyakit birokrasi
Johan mengingatkan saat ini disinyalir terdapat banyak permasalahan pada lembaga sektor publik di Indonesia, di antaranya adalah perihal birokrasi pada lembaga pemerintahan.
Dalam suatu pemerintahan, birokrasi merupakan sebuah unsur yang paling penting. Fatanya birokrasi dikenal sebagai pihak yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk berbagai keperluan.
Mulai dari administrasi, komunikasi, penegakan peraturan, serta berbagai macam bentuk perizinan lainnya.
“Birokrasi merupakan penggerak utama penyelenggaraan negara, dan misi serta fungsinya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Berbagai hal negatif potensial muncul terkait dengan birokrasi ini misalnya peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis, oknum birokrasi ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya,.
Juga kewenangan yang tumpang tindih (overlapping) sehingga memunculkan kecenderungan
penyalahgunaan kewenangan oleh birokrat dan berbagai hal negatif lainnya.
Menurutnya Indonesia pada saat ini sedang mengalami kontraksi dan kemunduran demokrasi.
Adanya penyempitan ruang publik yang dilakukan oleh negara dengan institusi demokrasi mengarah ke sistem otoriter.
Dengan institusi yang sangat tersentraluisasi dan tidak ada jaminan kebebasan.
“Ini yang menjadi pertanyaan bangsa Indonesia, seperti di mana demokrasinya? Siapa yang paling bertanggung jawab atas berkurangnya ruang publik di Indonesia? Apakah hanya pemerintah atau masyarakat saja?,” ujarnya.
Pemerintah daerah harus tanggungjawab
Menurut Johan Arifin yang bertanggungjawab terjadinya penyempitan ruang publik adalah pemerintah daerah.
Badan-badan yang bertanggungjawab atas keamanan, pengelola ruang umum dan masyarakat itu sendiri.
Johan mengingatkan penyakit birokrasi yang muncul di negeri ini antara lain penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan jabatan, suap, sogok.
Serta pertentangan kepentingan, arogansi, intimidasi, nepotisme dan kredibilitas rendah.
“Masih ada yang lain, yakni kurangnya pengetahuan dan keterampilan para petugas di berbagai kegiatan operasional, korupsi,” katanya.
Berdasarkan faktor sejarah, patologi birokrasi akut di Indonesia disebabkan oleh budaya birokrasi yang dipertahankan di sektor pemerintahan selama bertahun tahun.
Pada masa kolonial, birokrasi dipandang sebagai simbol royalti bagi pejabat/aparatnya yang harus menerima pelayanan atas jabatannya.
Budaya Pangreh Praja, abdi pemerintah yang ada pada birokrasi dinasti nusantara, menciptakan budaya bawahan harus mengabdi pada penguasanya. (AGT/S-01)







