MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat sekitar dalam pendirian sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk panti asuhan.
Hal ini dilontarkan Gus Ipul, sapaan akrabnya saat meninjau penanganan kasus rudapaksa beberapa anak pada sebuah panti asuhan di Kota Tangerang, Selasa (8/10).
“Ke depan, saya akan memberikan persyaratan mendirikan panti asuhan salah satunya harus dengan persetujuan warga sekitar,” tegas Gus Ipul Rumah Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang dilansir dari laman Kemensos.
Menurut Gus Ipul, syarat-syarat itu berperan sebagai pengawasan yang dilakukan langsung oleh masyarakat sekitar panti asuhan.
Masyarakat nantinya bisa menilai sendiri mana panti yang terindikasi melakukan praktik-praktik menyimpang.
Kemensos akan segera melakukan terobosan dalam mengelola LKS yang tersebar di seluruh Indonesia agar dapat terdata dan terakreditasi.
“Ke depan, kami akan pastikan pengawasan diperketat dan melibatkan masyarakat sekitar panti,” jelas Gus Ipul.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan skema monitoring dan evaluasi secara terukur dengan memanfaatkan teknologi.
Sehingga tata kelola dan aktivitas di panti-panti dapat terkontrol.
Hal itu dilakukan guna memastikan kasus seperti di Tangerang ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Data kasus KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak pada 3 tahun terakhir mengalami peningkatan,” ucap Gus Ipul.
Rudakpaksa di Panti Asuhan
Gus Ipul sangat menyayangkan terjadinya kasus rudapaksa pada sebuah panti asuhan di Tangerang tersebut.
“Jelas sangat terpukul, bayangkan itu adalah anak-anak kita sendiri,” sambung Gus Ipul.
Jika para tersangka terbukti melakukan perbuatan itu, maka harus dihukum berat.
Para pelaku sudah merusak masa depan anak bangsa,.
“Jika terbukti melakukan, kita harapkan mendapat hukuman lebih berat,” tegas Gus Ipul.
Kemensos telah memberikan bantuan pemenuhan hidup layak (PHL) dan alat bermain kepada para korban.
Selain itu melalui Sentra Mulya Jaya Kemensos telah disiapkan tempat yang layak bagi 12 pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) terdampak kasus tersebut.
“Kami tinggal menunggu persetujuan Kapolres untuk merelokasi 12 anak tersebut, termasuk seorang bayi,” ucap Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo. (*/S-01)