Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Rudapaksa di Panti Asuhan

POLRES Metro Tangerang Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus rudapaksa di panti asuhan di Kota Tangerang.

Para tersangka merupakan ketua yayasan dan dua orang pengasuh.

“Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ketua yayasan dan 2 pengasuhnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (8/10).

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho ikut mendampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Rumah Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang.

Saat ini ada 12 anak dari panti asuhan kini dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang.

Penyelidikan terhadap ketiga terduga karena mereka mangkir dipanggil polisi.

Pada panggilan ketiga, para terduga pelaku bersedia hadir untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tiga orang tersangka, baru dua orang ditahan. Sedangkan satu orang lainnya buron.

BACA JUGA  Kota Tangerang dan Cilegon Jadi Kota Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Pelaku buron sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota.

Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan kasus kekerasan seksual anak tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi kasus TPPO.

Kasus rudapaksa di panti asuhan Kota Tangerang berawal setelah korban melaporkan ke polisi pada Juli lalu.

Warga sekitar panti asuhan tidak menaruh curiga dengan praktik di panti asuhan yang sudah berdiri sejak 2003 itu. Pemilik panti asuhan dikenal membaur dan ramah dengan para tetangga. (*/S-01)

BACA JUGA  DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Siswantini Suryandari

Related Posts

Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat untuk mempercayai Polri dalam menyelidiki kasus dugaan penyadapan ilegal. Menurutnya Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh…

Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

BARESKRIM Polri resmi menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

PSMS Tahan Persija, Arema Gulung Rans Nusantara

  • November 4, 2026
PSMS Tahan Persija, Arema Gulung Rans Nusantara

Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

  • November 4, 2026
Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

  • November 3, 2026
Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

  • November 3, 2026
Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal,  Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

  • November 3, 2026
Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

Dorong Logistik Berkelanjutan, Angkutan Kontainer Bidik Pertumbuhan 8,5%

  • November 3, 2026
Dorong Logistik Berkelanjutan, Angkutan Kontainer Bidik Pertumbuhan 8,5%