
SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya memutuskan selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan Jule akan menjalani rehabilitas. Sebelumnya diberitakan Jule ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma mengatakan bahwa, selebgram Jule tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditempatkan dalam proses restorative justice sebagai pemakai barang haram tersebut.
“Untuk Julia, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan kami tetapkan sebagai restorative justice,” jelasnya.
“Jadi Jule itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitas,” katanya.
Korban penyalahgunaan narkotika
Dia menyebutkan selama proses rehabilitas yang dijalani, nantinya akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Kendati, secara hukum, status Jule dalam perkara ini diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam hal ini, Kasatnarkoba memaparkan tetkait hasil pengungkapan kasus tersebut yang bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
“Polisi terlebih dahulu meringkus dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat, di mana petugas menemukan 27 buah cartridge vape yang mengandung etomidate,” jelasnya.
Dari lokasi, tim penyidik mendapati adanya bukti transaksi dan pengiriman kepada seorang selebgram sebelum akhirnya turut melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Senin (14/9).
“Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial dari RR dan RN, dua perempuan tersebut. Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada seorang selebgram,” paparnya.
Keterlibatan WNA
Berdasarkan hasil pengembangan itu, petugas di lapangan kembali mendapati informasi adanya keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XC, sehingga pihaknya turut melakukan pengamanan.
“Dari tangan warga negara asing yang bertindak sebagai bandar utama tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 71 pieces vape berisi etomidate dengan model serupa,” ujarnya.
Total terdapat empat orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus itu. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni dua wanita pemasok berinisial RR dan RN serta WNA asal China. Sementara selebgram Jule hanya sebagai pengguna atau korban.
“Diketahui mereka beroperasi sejak bulan Juli dengan keuntungan mencapai sekitar Rp700.000 per cartridge. Pemasaran barang haram ini dilakukan melalui sistem pertemanan,” kata dia. (*/A-01)







