
KEPUTUSAN Amerika Serikat menolak memberikan visa kepada pejabat Palestina, termasuk Presiden Mahmoud Abbas, untuk menghadiri Sidang Umum PBB di New York pekan depan disesali banyak pihak. Salah satunya Uni Eropa.
Pasalnya hal itu merupakan kali kedua secara berturut-turut AS menolak memberikan visa terhadap delegasi Palestina. Di sisi lain, AS memberikan visa terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan delegasinya.
Uni Eropa pun mendorong AS untuk mempertimbangkan kembali penolakan pemberian visa terhadap delegasi Palestina.
“Kami menyesalkan keputusan untuk memperpanjang penolakan visa masuk bagi anggota delegasi Palestina untuk tahun kedua berturut-turut,” kata juru bicara dinas diplomatik Uni Eropa, Anouar El Anouni.
“Mengingat markas besar PBB serta kewajibannya sebagai negara tuan rumah, kami mendesak Amerika Serikat untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini.”
Pemungutan suara
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump juga menolak memberikan visa kepada delegasi Palestina tahun lalu, sehingga Abbas, yang rutin menghadiri Sidang Umum PBB, terpaksa menyampaikan pidatonya kepada forum para pemimpin dunia tersebut melalui video.
Majelis Umum PBB sebelumnya melakukan pemungutan suara dengan hasil 152-3 yang memungkinkan Abbas kembali tampil secara virtual tahun ini.
Dalam kondisi saat ini, hanya anggota misi Palestina untuk PBB yang dapat menghadiri pertemuan tersebut. Sidang Majelis Umum akan dimulai pada Selasa pekan depan.
Sekjen PBB turut menyesal
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga menyatakan penyesalannya atas keputusan AS.
Ia mengatakan khawatir keputusan tersebut berdampak ‘pada kemampuan Negara Palestina untuk berpartisipasi secara penuh dalam kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa’.
Keputusan untuk menolak visa masuk bagi Abbas ini kembali diambil AS ketika kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Serangan Israel ke Jalur Gaza Palestina juga kembali meningkat terlepas dari gencatan senjata yang disepakati dengan bantuan mediator AS. (*/A-01)






