
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Penindakan dilakukan secara presisi dengan melihat apakah pelanggaran masuk ranah administratif keimigrasian atau pidana.
Dirjen Imigrasi Hendarsam, saat melihat uji coba drone karya mahasiswa ITB di Lanud Batujajar Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan, setiap kasus WNA akan ditangani sesuai karakteristik pelanggarannya. Penindakan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi maupun Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Secara normatif kita akan lihat apakah kasusnya masuk ranah administrasi keimigrasian atau masuk ke ranah pidana,” terangnya.
Terkait kasus dugaan pembunuhan Penyu di wilayah Papua, Imigrasi memastikan proses hukum terus berjalan. Kasus tersebut dinilai berpotensi masuk ke ranah pidana dan penanganannya akan dikoordinasikan dengan kepolisian.
Terus berkoordinasi
Koordinasi diperlukan untuk menentukan penerapan ketentuan hukum yang tepat, mengingat kasus tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA).
“Pengawasan terhadap WNA dalam kasus tersebut dilakukan sejak Imigrasi menerima informasi mengenai dugaan pembunuhan Penyu di wilayah Sorong. WNA yang diduga terkait kasus itu kemudian dimasukkan ke dalam daftar subject of interest,” paparnya.
Menurut Hendarsam, pergerakan yang bersangkutan selanjutnya dipantau melalui sistem informasi keimigrasian.
Saat diketahui hendak meninggalkan Indonesia melalui Makassar, petugas Imigrasi Makassar mengamankannya dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Sorong untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Saat ini masih berproses di Sorong. Nanti kami koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melihat formulasi yang tepat. Pada prinsipnya, sepertinya harus masuk ke ranah pidana,” tandasnya.
Praktik scam
Sementara itu, terkait penindakan terhadap WNA yang terlibat praktik scamming, Imigrasi juga telah melakukan langkah hukum berdasarkan kasus masing-masing.
Selain proses hukum di Indonesia, terdapat kemungkinan WNA dideportasi dan menjalani proses hukum di negara asalnya.bUntuk kasus yang melibatkan warga negara Tiongkok, misalnya, pemerintah Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas negara tersebut apabila proses hukum dinilai lebih tepat dilakukan di Tiongkok.
“Jadi tergantung kasusnya dan tergantung komunikasi kita dengan pihak negara terkait,” imbuhnya.
Hendarsam menambahkan, mekanisme penanganan WNA yang melakukan pelanggaran hukum dapat berbeda sesuai jenis pelanggaran, kewenangan hukum, serta koordinasi antara Indonesia dan negara asal WNA.
Pemerintah Australia
Adapun terkait persoalan program undian di Australia, Imigrasi menegaskan kewenangan utama berada pada pemerintah Australia. Indonesia, hanya memberikan asistensi sesuai kewenangannya.
“Ditanyakan ke Australia karena itu merupakan kewenangan pemerintah Australia untuk melakukan hal tersebut. Kami hanya mengasistensi saja,” sambungnya. (zahra/M-01)








