Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat

MANTAN Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana, yang tersandung kasus korupsi proyek Bandung Smart City, ternyata telah bebas bersyarat sejak 14 Juni 2025. Meski demikian, ia masih dikenakan kewajiban lapor hingga 17 Oktober 2027.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Yana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar, Kusnali, membenarkan bahwa Yana bebas bersyarat sesuai Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025.

“Dengan kata lain, dia harus lapor secara berkala ke pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, guna membantu klien beradaptasi kembali dengan masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana berulang,” kata Kusnali, Senin (15/9).

BACA JUGA  KPK Sita Aset PT BIG Terkait Korupsi Jual Beli Gas PGN

Tak hanya Yana, dua mantan pejabat Pemkot Bandung yang juga terjerat kasus serupa, yakni Dadang Darmawan (eks Kepala Dinas Perhubungan) dan Khairul Rijal (eks Sekretaris Dishub), turut menghirup udara bebas. Dadang bebas bersyarat pada 4 Juli 2025, sedangkan Rijal pada 8 September 2025.

Kasus korupsi Bandung Smart City mencuat pada 14 April 2023, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yana, Dadang, Rijal, serta tiga pihak swasta.

Dalam putusan pengadilan, Yana dan Dadang masing-masing divonis 4 tahun, sementara Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ketiganya terbukti menerima suap proyek Dishub Kota Bandung dengan total Rp2,16 miliar. Dari jumlah itu, Rijal disebut menerima bagian terbesar, sementara Yana diduga menerima Rp400 juta dan Dadang Rp300 juta.

BACA JUGA  Keluarga Berperan Penting Cegah Korupsi

Jika mengacu pada vonis, masa hukuman Yana seharusnya berakhir pada April 2027. Namun dengan adanya pembebasan bersyarat, ia lebih cepat bebas sekitar 1 tahun 10 bulan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Terbaik II Tingkat Provinsi dalam Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting. Penghargaan itu diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan komitmen…

KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta masyarakat khususnya para orang tua yang akan memasukkan anak-anak mereka ke bangku SMA/ SMK untuk tidak panik menghadapi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

  • June 9, 2026
Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

  • June 9, 2026
Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

  • June 9, 2026
KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

  • June 9, 2026
Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika

  • June 9, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika

Keluhkan PCMB Jabar,  Dedi Mulyadi Diserbu Orang Tua Murid

  • June 9, 2026
Keluhkan PCMB Jabar,  Dedi Mulyadi Diserbu Orang Tua Murid