Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat

MANTAN Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana, yang tersandung kasus korupsi proyek Bandung Smart City, ternyata telah bebas bersyarat sejak 14 Juni 2025. Meski demikian, ia masih dikenakan kewajiban lapor hingga 17 Oktober 2027.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Yana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar, Kusnali, membenarkan bahwa Yana bebas bersyarat sesuai Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025.

“Dengan kata lain, dia harus lapor secara berkala ke pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, guna membantu klien beradaptasi kembali dengan masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana berulang,” kata Kusnali, Senin (15/9).

BACA JUGA  Lemah Pengawasan Picu Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Tak hanya Yana, dua mantan pejabat Pemkot Bandung yang juga terjerat kasus serupa, yakni Dadang Darmawan (eks Kepala Dinas Perhubungan) dan Khairul Rijal (eks Sekretaris Dishub), turut menghirup udara bebas. Dadang bebas bersyarat pada 4 Juli 2025, sedangkan Rijal pada 8 September 2025.

Kasus korupsi Bandung Smart City mencuat pada 14 April 2023, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yana, Dadang, Rijal, serta tiga pihak swasta.

Dalam putusan pengadilan, Yana dan Dadang masing-masing divonis 4 tahun, sementara Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ketiganya terbukti menerima suap proyek Dishub Kota Bandung dengan total Rp2,16 miliar. Dari jumlah itu, Rijal disebut menerima bagian terbesar, sementara Yana diduga menerima Rp400 juta dan Dadang Rp300 juta.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi PT Taru Martani Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

Jika mengacu pada vonis, masa hukuman Yana seharusnya berakhir pada April 2027. Namun dengan adanya pembebasan bersyarat, ia lebih cepat bebas sekitar 1 tahun 10 bulan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Selandia Baru Siap Pasok Sperma Sapi ke DIY

SELANDIA Baru siap memasok semen (sperma) sapi pejantan untuk mendukung pengembangan bibit sapi unggul di DI Yogyakarta Gagasan tersebut menjadi salah satu peluang kerja sama yang dibahas dalam pertemuan Duta…

Pemprov Jabar Kirim 100 Orang Kafilah ke MTQ Nasional XXXI 2026

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat  mengirimkan 100 orang kafilah terbaik untuk mengikuti perlombaan pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI 2026 di Semarang, Jawa Tengah pada 11-20 September. 100 kafilah tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Macan Putih Terkam Garudayaksa di Kandangnya sendiri

  • September 11, 2026
Macan Putih Terkam Garudayaksa di Kandangnya sendiri

Selandia Baru Siap Pasok Sperma Sapi ke DIY

  • September 11, 2026
Selandia Baru Siap Pasok Sperma Sapi ke DIY

Pemprov Jabar Kirim 100 Orang Kafilah ke MTQ Nasional XXXI 2026

  • September 11, 2026
Pemprov Jabar Kirim 100 Orang Kafilah ke MTQ Nasional XXXI 2026

Efisiensi Anggaran, KDM Bakal Gabung Sejumlah OPD

  • September 11, 2026
Efisiensi Anggaran, KDM Bakal Gabung Sejumlah OPD

150 Personel Polri Ikuti Pembaretan Jelang Penugasan ke Afrika Tengah

  • September 11, 2026
150 Personel Polri Ikuti Pembaretan Jelang Penugasan ke Afrika Tengah

Farhan Ajak Warga Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

  • September 11, 2026
Farhan Ajak Warga Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda