
SEBANYAK 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Sri Mulyani di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Demikian Polres Tangerang Selatan.
“Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan yang terjadi di kediaman Ibu Sri Mulyani,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Senin (8/9).
Ke-11 orang tersangka itu, lanjut dia, merupakan warga Tangerang Selatan dan Jakarta. Dan saat ini mereka telah dilakukan penahanan di Mapolres.
Victor menegaskan, dalam hal ini pihaknya ditugaskan untuk fokus terhadap penanganan kasus penjarahan di kediaman Sri Mulyani. Sedangkan terkait kasus penjarahan rumah Nafa Urbach telah ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelaku aktif
“Barang bukti nanti kami akan sampaikan, karena kami sedang kembangkan. Yang jelas 11 orang tersangka ini adalah pelaku aktif. Mereka sudah berniat untuk melakukan kejahatan dan terlibat aktif dalam tindak pidana di rumah Ibu Sri Mulyani,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, tim penyidik kini masih mencari tersangka lainnya terkait kasus penjarahan tersebut dengan memeriksaan para tersangka.
“Tidak hanya berhenti yang 11 orang tersangka ini, kita masih kembangkan dan kita akan melakukan pengembangan,” kata dia. (*/N-01)









