
SEBANYAK 53 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi pekat yang digelar Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 – 8 Mei.
Direktur Reserse Krimunal Umum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan, ke-53 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbanyak dari mereka yang terlibat premanisme, yakni 26 orang.
Lalu disusul mereka yang terlibat kasus pelacuran 9 orang, peredaran miras 7 orang, narkoba 6 orang dan perjudian 5 orang.
“Ada sejumlah pelaku yang masih di bawah umur sehingga prosesnya tidak disamakan dengan yang sudah cukup umur,” katanya, Minggu (11/5).
Barang bukti
Dari para tersangka, katanya, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, senjata tajam, ponsel, minuman keras, alat kontrasepsi dan lain sebagainya. Disebutkan, mereka ini akan dijerat dengan pasal-pasal dalam KUH Pidana yang sesuai dengan perbuatan.
Meski operasi bersandi Pekat Progo 2025 telah berakhir, jelasnya tidak berarti polisi kemudian akan mendiamkan. “Kami tetap memberikan perhatian yang serius melalui berbagai kegiatan kepolisian,” kata Idham. (AGT/N-01)