
PEMERINTAH resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, DPR RI sudah menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Setelah mendapat abolisi, proses hukum yang dijalankan Tom Lembong dihentikan.
“Pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong atas usul Presiden. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” kata Supratman seusai rapat konsultasi bersama DPR di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Demi persatuan
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi, adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” lanjutnya.
Supratman mengatakan selanjutnya Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.
“Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” ujarnya.
“Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu,” tambahnya.
Prestasi dan jasa
Selain itu, ada pertimbangan bahwa Hasto ataupun Tom Lembong punya prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Ia bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.
Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut. (*/N-01)









