
KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Ditjen Pemasyarakatan terus melakukan redistribusi warga binaan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Hingga kini, hampir 1.000 narapidana kategori risiko tinggi telah dipindahkan.
“Langkah ini untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Zero narkoba adalah harga mati,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu (25/6).
Pemindahan didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan asesmen menyeluruh. Terbaru, 98 narapidana dari Jakarta dan Jawa Barat telah dipindahkan pada 15 Juni lalu.
“Ini bukan sekadar pemindahan fisik. Ini upaya menyelamatkan warga binaan lain dari pengaruh negatif, serta memberi ruang pembinaan yang lebih tepat bagi napi high risk,” tambahnya.
Kelebihan kapasitas
Selain itu, redistribusi ini juga bertujuan mengurangi overcrowding. Saat ini, rata-rata lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga 100 persen, bahkan di Lapas Bagansiapiapi mencapai 1.000 persen.
Agus menegaskan, solusi lain yang ditempuh adalah pemberian hak bersyarat (remisi, PB, CB, CMB), pembangunan lapas baru, serta penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan sesuai KUHP baru.
“Kami mendukung pidana non-pemenjaraan, seperti yang berhasil diterapkan pada anak. Jumlah anak di lapas turun dari 7.000 menjadi 2.000 berkat diversi dan putusan non-penjara,” jelasnya.
Ia juga mendorong rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan penerapan restorative justice untuk kasus ringan, guna menekan kepadatan lapas dan menjaga rasa keadilan publik. (Satu/N-01)









