
TIM TABUR (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang buron Anggun Kurniasih, 34 tahun, warga Banjarsari RT.002 RW.004 Glagaharjo, Cangkringan Sleman pada Selasa (24/6).
Humas Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Herwatan menjelaskan Anggun Kurniasih, 34 tahun dinyatakan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Sleman pada 2019 dalam perkara Tindak Pidana Umum Penganiayaan.
Anggun, ujarnya menjadi terdakwa di Sleman, berawal dendam terhadap korban Eka Widyawati. Pada hari kejadian, Anggun melihat Eka yang sedang berada di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang. Saat itu terdakwa kemudian menghampiri korban dan mengatakan dengan kata-kata kasar.
Menganiaya
Kata-kata kasar itu diikuti dengan perbuatan terdakwa yang menjambak rambut korban dan memukul kepala korban, kemudian pada waktu korban hendak masuk ke dalam mobilnya terdakwa mengejarnya dan menjambak rambut korban serta memukulinya. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala.
Dalam sidang di PN Sleman, Anggun didakwa telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP. “Kemudian terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 4 bulan,” katanya.
Terhadap tuntutan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan terdakwa Anggun Kurniasih terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dipidana penjara selama 3 bulan. “Putusan ini tercatat dengan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018,” jelasnya.
Ajukan banding
Atas putusan tersebut, ujarnya terdakwa Anggun Kurniasih dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding. Putusan banding Pengadilan Tinggi DIY nomor 66/PID/2018/PT.YYG tanggal 3 Desember 2018 ternyata menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018.
“Mahkamah Agung dengan putusan kasasi nomor 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Anggun Kurniasih,” kata Herwatan.
Anggun saat itu tidak ditahan. Saat jaksa akan melakukan eksekusi, terdakwa Anggun Kurniasih ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Bajarsari RT.002 RW.004 Glagaharjo, Cangkringan Sleman.
Tanpa perlawanan
“Hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 pukul 08.30 WiB di Desa Mancingan, Parangkusumo Kretek Kabupaten Bantul, Team Tabur Kejati DIY dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen Vendrio Arthaleza menemukan dan kemudian menangkap DPO terpidana Kejari Sleman Anggun Kurniasih tanpa perlawanan,” jelasnya.
“Anggun Kurniasih oleh Team Tabur Kejati DIY kemudian dibawa ke Kejari Sleman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Anggun Kurniasih di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” katanya. (AGT/N-01)