Hakim Mediator akan Dihadirkan di Sidang Ijazah Jokowi

SIDANG gugatan perdata untuk mengungkap keaslian ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4) membahas  hakim mediator.

Pada persidangan ini menuju tahap mediasi, dengan menghadirkan ahli hukum UNS, Profesor Adi Sulistiyono sebagai hakim mediator.

Hakim Putu Gde Hariadi sebagai ketua Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi itu, sempat menskors persidangan setelah pemeriksaan berkas perkara.

“Ya tadi atas inisiatif kami selaku penggugat setuju menghadirkan Prof Adi ternyata disetujui para tergugat, sehingga sepakat menggunakan mediator di luar pengadilan,” kata penggugat M Taufik kepada Mimbar Nusantara seusai sidang,

Untuk proses mediasi akan dilaksanakan 30 April di PN Surakarta.

BACA JUGA  UGM Hormati Proses Hukum dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Pengacara senior YB Irphan kuasa hukum tergugat I, Jokowi menyetujui dan sepakat dengan penggugat M Taufik untuk menggunakan Prof Adi Sulistiyono sebagai hakim mediator dari luar pengadilan.

Namun Irphan meminta Prof Adi selaku akademisi  bersedia atau menyanggupinya.

“Jadi harus dipastikan terlebih dahulu, meski kami sudah sepakat menentukan pilihan untuk hakim mediator dari luar pengadilan ini,” ujarnya usai sidang yang sempat diskors.

Hakim Mediator telah disepakati kedua pihak

Menurutnya fungsi mediator dalam proses mediasi adalah wajib ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata yang pelaksanaannya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

Kedua belah pihak juga sudah membahas soal honor bagi mediator.“Karena menghadirkan mediator di luar pengadilan, ada konsekuensi honor,” tukas dia sekali lagi.

BACA JUGA  PN Sleman Tidak Berwenang Adili Penerbitan Ijazah Jokowi

Penggugat M Taufik didampingi Tim Kuasa Hukum yang dikoordinir Pengacara, Andika Dian Perkasa menyetujui soal honor bagi mediator yang didatangkan dari luar pengadilan jadi tanggungjawab pihak berperkara.

Dalam proses mediasi kasus gugatan untuk mengurai keaslian Ijasah Jokowi itu, penggugat mendorong tergugat Jokowi bisa hadir. Sebab kehadirannya akan mempermudah penyelesaian perkara.

Andika selaku tim kuasa hukum mengatakan, Jokowi sebagai tokoh nasional, sekaligus guru bangsa, akan menjadi contoh yang baik, bagi anak negeri, dalam menuntaskan berbagai permasalahan kebangsaan.

” Pasti sangat istimewa, kehadiran beliau yang menjadi guru bangsa ini, sangat ditunggu. Karena jika bersedia, akan memudahkan. Masalah selesai,” harapnya. (WID/S-01)

BACA JUGA  PN Sleman Bacakan Putusan Sela Gugatan Ijazah Jokowi Hari ini

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polres Cianjur Fasilitasi Pemberangkatan para Calon Jemaah Haji

PARA calon jemaah haji Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai berdatangan ke Mapolres Cianjur, Sabtu (16/5/2026). Selanjutnya pada Minggu (17/5/2026), mereka diberangkatkan ke Embarkasi Bekasi. Pada ibadah haji tahun ini Mapolres…

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Berakhir di Kota Bandung

RANGKAIAN Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda yang digelar sejak 3 Mei lalu di Kabupaten Sumedang akan berakhir di Kota Bandung pada Sabtu (16/5). Dalam acara yang digelar malam ini, masyarakat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gasak Hyundai Capital, Bhayangkara Presisi Maju ke Final

  • May 17, 2026
Gasak Hyundai Capital, Bhayangkara Presisi Maju ke Final

Persis Menjaga Asa, Malut United Ditahan Persita

  • May 16, 2026
Persis Menjaga Asa, Malut United Ditahan Persita

PSSI Beri Sanksi Keras ke Persipura

  • May 16, 2026
PSSI Beri Sanksi Keras ke Persipura

Persija Kunci Peringkat Tiga Usai Bekuk Persik Kediri

  • May 16, 2026
Persija Kunci Peringkat Tiga Usai Bekuk Persik Kediri

Gasak JTEKT, Foolad Sirjan Segel Tiket ke Final AVC Men’s 2026

  • May 16, 2026
Gasak JTEKT, Foolad Sirjan Segel Tiket ke Final AVC Men’s 2026

Polres Cianjur Fasilitasi Pemberangkatan para Calon Jemaah Haji

  • May 16, 2026
Polres Cianjur Fasilitasi Pemberangkatan para Calon Jemaah Haji