Hakim Mediator akan Dihadirkan di Sidang Ijazah Jokowi

SIDANG gugatan perdata untuk mengungkap keaslian ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4) membahas  hakim mediator.

Pada persidangan ini menuju tahap mediasi, dengan menghadirkan ahli hukum UNS, Profesor Adi Sulistiyono sebagai hakim mediator.

Hakim Putu Gde Hariadi sebagai ketua Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi itu, sempat menskors persidangan setelah pemeriksaan berkas perkara.

“Ya tadi atas inisiatif kami selaku penggugat setuju menghadirkan Prof Adi ternyata disetujui para tergugat, sehingga sepakat menggunakan mediator di luar pengadilan,” kata penggugat M Taufik kepada Mimbar Nusantara seusai sidang,

Untuk proses mediasi akan dilaksanakan 30 April di PN Surakarta.

BACA JUGA  PN Sleman Tidak Berwenang Adili Penerbitan Ijazah Jokowi

Pengacara senior YB Irphan kuasa hukum tergugat I, Jokowi menyetujui dan sepakat dengan penggugat M Taufik untuk menggunakan Prof Adi Sulistiyono sebagai hakim mediator dari luar pengadilan.

Namun Irphan meminta Prof Adi selaku akademisi  bersedia atau menyanggupinya.

“Jadi harus dipastikan terlebih dahulu, meski kami sudah sepakat menentukan pilihan untuk hakim mediator dari luar pengadilan ini,” ujarnya usai sidang yang sempat diskors.

Hakim Mediator telah disepakati kedua pihak

Menurutnya fungsi mediator dalam proses mediasi adalah wajib ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata yang pelaksanaannya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

Kedua belah pihak juga sudah membahas soal honor bagi mediator.“Karena menghadirkan mediator di luar pengadilan, ada konsekuensi honor,” tukas dia sekali lagi.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Jokowi Kukuh Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik, Mediasi Gagal

Penggugat M Taufik didampingi Tim Kuasa Hukum yang dikoordinir Pengacara, Andika Dian Perkasa menyetujui soal honor bagi mediator yang didatangkan dari luar pengadilan jadi tanggungjawab pihak berperkara.

Dalam proses mediasi kasus gugatan untuk mengurai keaslian Ijasah Jokowi itu, penggugat mendorong tergugat Jokowi bisa hadir. Sebab kehadirannya akan mempermudah penyelesaian perkara.

Andika selaku tim kuasa hukum mengatakan, Jokowi sebagai tokoh nasional, sekaligus guru bangsa, akan menjadi contoh yang baik, bagi anak negeri, dalam menuntaskan berbagai permasalahan kebangsaan.

” Pasti sangat istimewa, kehadiran beliau yang menjadi guru bangsa ini, sangat ditunggu. Karena jika bersedia, akan memudahkan. Masalah selesai,” harapnya. (WID/S-01)

BACA JUGA  TPUA Geruduk Fakultas Kehutanan UGM Terkait Ijazah Jokowi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Rayakan HUT, RS Unimus Gelar Operasi Katarak

DALAM rangka memperingati HUT mereka, RS Universitas Muhammadiyah Semarang (RS Unimus) menggelar operasi katarak gratis bagi 100 pasien. Dalam kegiatan itu mereka menggandeng PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul…

Mengapa Banjir Bandang Sumatra Kian Mematikan

BANJIR bandang dan longsor dahsyat melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bukanlah peristiwa yang datang tiba-tiba. Material kayu, lumpur, batu, dan tanah yang menyapu pemukiman merupakan akumulasi dari proses…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Aston Villa Sukses Redam Arsenal di Villa Park

  • December 6, 2025
Aston Villa Sukses Redam Arsenal di Villa Park

PSM Berbagi Angka Sama dengan Persebaya

  • December 6, 2025
PSM Berbagi Angka Sama dengan Persebaya

Dari Jawa Hingga Papua Harus Siaga Bencana Hidrometeorologi

  • December 6, 2025
Dari Jawa Hingga Papua Harus Siaga Bencana Hidrometeorologi

Rayakan HUT, RS Unimus Gelar Operasi Katarak

  • December 6, 2025
Rayakan HUT, RS Unimus Gelar Operasi Katarak

Mengapa Banjir Bandang Sumatra Kian Mematikan

  • December 6, 2025
Mengapa Banjir Bandang Sumatra Kian Mematikan

Infrastruktur Listrik Sumbar Pulih 100 Persen

  • December 6, 2025
Infrastruktur Listrik Sumbar Pulih 100 Persen