Hakim Mediator akan Dihadirkan di Sidang Ijazah Jokowi

SIDANG gugatan perdata untuk mengungkap keaslian ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4) membahas  hakim mediator.

Pada persidangan ini menuju tahap mediasi, dengan menghadirkan ahli hukum UNS, Profesor Adi Sulistiyono sebagai hakim mediator.

Hakim Putu Gde Hariadi sebagai ketua Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi itu, sempat menskors persidangan setelah pemeriksaan berkas perkara.

“Ya tadi atas inisiatif kami selaku penggugat setuju menghadirkan Prof Adi ternyata disetujui para tergugat, sehingga sepakat menggunakan mediator di luar pengadilan,” kata penggugat M Taufik kepada Mimbar Nusantara seusai sidang,

Untuk proses mediasi akan dilaksanakan 30 April di PN Surakarta.

BACA JUGA  Dari Survei LSI Hanya 12,2 Persen Publik Percaya Ijazah Jokowi Palsu

Pengacara senior YB Irphan kuasa hukum tergugat I, Jokowi menyetujui dan sepakat dengan penggugat M Taufik untuk menggunakan Prof Adi Sulistiyono sebagai hakim mediator dari luar pengadilan.

Namun Irphan meminta Prof Adi selaku akademisi  bersedia atau menyanggupinya.

“Jadi harus dipastikan terlebih dahulu, meski kami sudah sepakat menentukan pilihan untuk hakim mediator dari luar pengadilan ini,” ujarnya usai sidang yang sempat diskors.

Hakim Mediator telah disepakati kedua pihak

Menurutnya fungsi mediator dalam proses mediasi adalah wajib ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata yang pelaksanaannya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

Kedua belah pihak juga sudah membahas soal honor bagi mediator.“Karena menghadirkan mediator di luar pengadilan, ada konsekuensi honor,” tukas dia sekali lagi.

BACA JUGA  Penggugat Ijazah Jokowi Siap Hadirkan Komisi Yudisial

Penggugat M Taufik didampingi Tim Kuasa Hukum yang dikoordinir Pengacara, Andika Dian Perkasa menyetujui soal honor bagi mediator yang didatangkan dari luar pengadilan jadi tanggungjawab pihak berperkara.

Dalam proses mediasi kasus gugatan untuk mengurai keaslian Ijasah Jokowi itu, penggugat mendorong tergugat Jokowi bisa hadir. Sebab kehadirannya akan mempermudah penyelesaian perkara.

Andika selaku tim kuasa hukum mengatakan, Jokowi sebagai tokoh nasional, sekaligus guru bangsa, akan menjadi contoh yang baik, bagi anak negeri, dalam menuntaskan berbagai permasalahan kebangsaan.

” Pasti sangat istimewa, kehadiran beliau yang menjadi guru bangsa ini, sangat ditunggu. Karena jika bersedia, akan memudahkan. Masalah selesai,” harapnya. (WID/S-01)

BACA JUGA  PN Sleman Bacakan Putusan Sela Gugatan Ijazah Jokowi Hari ini

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara