Pemkot Bandung segera Tentukan Sikap Terkait Royalti

PEMERINTAH Kota Bandung, Jawa Barat akan segera menentukan sikap terkait kewajiban restoran, hotel yang harus membayar royalti pemutaran lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, selama ini restoran, kafe dan hotel memberikan pemasukan ke pemkot melalui pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, pemkot pun akan segera menentukan sikap untuk polemik ini.

“Pemkot akan menentukan legal standing terlebih dahulu untuk menyatakan sikap apakah nantinya menerima, menolak atau berkompromi,” ungkapnya Kamis (14/8).

Menurut Farhan, saat ini legal standingnya belum ketemu, karena para pemilik kafe, pemilik hotel, ada yang sudah kena surat tagihan. Ada yang sudah kena somasi, ada yang sudah bayar dan ada yang berhasil menghindar.

Tunggu legal standing

Tetapi pada saat bersamaan, pihaknya perlu menghargai hukum tersebut. Sebetulnya, pembayaran royalti itu akan memberikan penghargaan lebih kepada para penulis atau pencipta lagu.

BACA JUGA  Warga Bandung Giatkan Peringatan Bencana Dengan Kentongan

“Sedangkan para penulis lagu juga rata-rata datang dari kota Bandung, jadi yang pertama kita legal standing-nya dulu. Setelah legal standing baru kita akan bicara pernyataan sikap bersama Kota Bandung,” tuturnya.

Farhan juga akan melakukan negosiasi dengan LMKN apakah memungkinkan jika lagu-lagu yang berasal dari artis Kota Bandung sendiri digratiskan untuk diputar di hotel, restoran dan kafe.

“Intinya saat ini saya belum bisa komentar karena saya belum tahu sistem perhitungan LMKN itu apa. Nanti kita pelajari sistem perhitungannya,” terangnya.

Farhan mencontohkan terkait adanya sejumlah penyanyi yang mengizinkan lagunya diputar atau dinyanyikan tanpa harus membayar royalti ke LMKN.

“Saya juga enggak tahu apakah Ari Lasso ataupun Tompi bilang, ‘Lagu gue pakai aja, enggak usah bayar’, ya tapi kan kalau kita bikin playlist lagunya tidak cuma ada lagunya Tompi dan Ari Lasso,” imbuhnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Buka Akses Lahan untuk Dapur SPPG

Tunggu review

Sementara itu ketua perhimpunan Hotel dan restoran (PHRI) Jabar Dodi Ahmad Sofiandi, menilai polemik soal kewajiban pembayaran royalty hak cipta musik bagi hotel dan restoran sebaiknya diselesaikan dulu sebelum penagihan dilakukan. Banyak pihak yang meminta pemerintah segera melakukan review terhadap undang-undang yang mengatur hak-hak musik.

“Sebelum aturan tersebut diperbaiki, pelaku usaha yang belum memiliki lisensi sebaiknya tidak dulu diminta membayar. Kalau review undang-undang sama pemerintah sudah selesai, baru ada keputusan soal harga dan lain-lain. Kan nanti pemerintah akan memanggil pengusaha, asosiasi, untuk menerima masukan. Kalau sudah ada keputusan, baru kita berbayar. Sekarang kan masih polemik,” tandasnya.

Platform digital

Meski begitu, Dodi menegaskan, bagi hotel dan restoran yang sudah memiliki lisensi resmi, kewajiban pembayaran tetap berlaku. Banyak pelaku usaha yang berharap mekanisme pembayaran royalti bisa menggunakan platform digital agar biaya lebih murah, jumlah pembayar lebih banyak, dan manfaatnya lebih jelas.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Siapkan Langkah Darurat Tangani Bencana

Saat ditanya soal data hotel di Kota Bandung yang sudah menerima tagihan, Dodi mengaku belum memiliki data pasti. Ia hanya mengetahui ada hotel yang sudah membayar karena memang memiliki lisensi. Kalau mau aman, hotel dan restoran yang belum punya lisensi jangan dulu memutar lagu. Nunggu review undang-undang beres dulu, biar tidak kena masalah hukum. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

SELAMA  pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Satgas Preemtif dari Ditbinmas Polda Jateng terus membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan edukatif yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan difokuskan pada penanaman…

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295