
PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sleman meningkatkan status seorang saksi kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 berinisial RA yang juga anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan periode 2024-2029 menjadi tersangka.
“Hari ini Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman Periode 2019 –2024 dan periode 2024 – 2029,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, Senin.
Bambang menerangkan lebih lanjut kasus posisi perkaranya, pada tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,518 miliar dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan dampak akibat pandemi covid-19.
Perbuatan aktif
Menurut dia, pengaturanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional T.A. 2020
Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ujarnya ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.
Kajari Sleman itu mengemukakakn perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo — bupati Sleman kala itu — telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10,952 miliar. Besaran kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwasata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Ditahan 20 hari ke depan
Tersangka RA dinilai melanggar pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsidair menabrak pasal 604 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka RA, ujarnya, kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sleman.”
Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Sleman terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman secara professional, akuntabel, objektif, transparan. “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mendukung upaya penegakan hukum,” ujarnya (AGT/N-01)






