Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

SOROTAN terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belum mereda. Di tengah perbincangan publik mengenai konsistensi penegakan aturan bagi ASN, sebuah laporan resmi kini menyeret dugaan ketidakhadiran seorang pegawai berinisial IS.

Ia disebut tidak pernah menjalankan tugas sejak dipindahkan ke Kantor Camat Parmonangan.

Kasus ini mencuat setelah media menelusuri informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam diskusi warganet, penanganan terhadap sejumlah ASN di Kabupaten Tapanuli Utara dibandingkan satu sama lain.

Dugaan perselingkuhan

Seorang ASN UPTD Perindag Siborong-borong yang diberhentikan turut dikaitkan dengan kasus yang sebelumnya melibatkan dua ASN BKPSDM berinisial I.S dan J.S yang sempat menjadi sorotan akibat dugaan perselingkuhan. Saat itu, keduanya diketahui hanya dijatuhi sanksi berupa pemindahan tempat bertugas.

Di tengah kasus tersebut, muncul informasi bahwa I.S diduga jarang, bahkan tidak pernah, melaksanakan tugas sejak ditempatkan di Kantor Camat Parmonangan. Untuk memastikan kabar itu, media meminta konfirmasi kepada pihak yang berwenang.

BACA JUGA  Pencopotan Mendadak sejumlah Kepsek di Taput Picu Polemik

Camat Parmonangan, Yanto Lumban Tobing, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (6/8/2026), membenarkan bahwa I.S belum pernah hadir sejak penempatan resminya di kantor kecamatan.

“Memang benar. Sejak dipindahkan ke Kantor Camat Parmonangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Yanto.

Lapor ke BKPSDM

Menurutnya, kondisi tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Ia mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara agar dugaan ketidakhadiran tersebut mendapat perhatian dan diproses sesuai kewenangan.

“Saya sudah membuat surat laporan mengenai ketidakhadirannya kepada BKPSDM Tapanuli Utara agar menjadi perhatian Kepala BKPSDM maupun kepala daerah terhadap ASN yang tidak hadir menjalankan tugas sebagai abdi negara,” katanya.

Laporan dari Camat Parmonangan itu telah diterima BKPSDM. Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, saat ditemui di kantornya membenarkan bahwa instansinya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan.

BACA JUGA  Lakukan Pungli hingga 730 juta, ASN Lapas Cebongan Ditahan

Lakukan pemanggilan

Jenri menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah memanggil I.S guna memberikan klarifikasi atas dugaan tidak masuk kerja sejak dipindahkan dari BKPSDM ke Kantor Camat Parmonangan.

“Camat Parmonangan memang telah membuat laporan mengenai salah satu ASN atas nama I.S yang disebut sejak dipindahkan ke sana tidak pernah masuk kantor. Laporan itu akan kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Di sisi lain, BKPSDM menyampaikan bahwa kondisi berbeda terjadi pada ASN berinisial J.S yang kini bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan informasi yang diterima dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD, J.S disebut tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Informasi dari Plt Kepala Dinas PMD menyebutkan J.S tetap hadir bekerja dan tidak pernah meninggalkan jam kantor,” kata Jenri.

Keterangan media

Jenri juga mengungkapkan bahwa BKPSDM memperoleh informasi dari sejumlah media yang menyebut I.S dan J.S masih kerap terlihat bertemu di salah satu toko di kawasan Tarutung. Namun, ia menegaskan informasi tersebut hanya berasal dari keterangan media dan bukan merupakan hasil pemeriksaan resmi yang dilakukan BKPSDM.

BACA JUGA  Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Jalan Lintas Sumatera Tergenang

Secara normatif, setiap aparatur sipil negara diwajibkan menjalankan tugas kedinasan serta mematuhi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, termasuk ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penanganannya harus melalui proses pemeriksaan sebelum pejabat berwenang menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran beserta sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai berita ini disusun, BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara masih menunggu proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN berinisial I.S sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang disampaikan Camat Parmonangan. (HP)

Dyah Soekasto

Related Posts

Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menutup operasional PT Mas Putih Belitung yang mengelola tambang di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang pada Selasa (15/9/2026). Penutupan ditandai dengan pemasangan Satpol PP Line…

83 Warga Sumberharjo Prambanan Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

PENGHAGENG Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi menyerahkan Serat Kekancingan yang diawali dengan Serat Palilah kepada 83 warga Padukuhan Sengir Kalurahan Sumberharjo, Prambanan, Sleman. Mereka adalah warga kawasan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

  • September 16, 2026
Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

  • September 16, 2026
UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

83 Warga Sumberharjo Prambanan Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

  • September 16, 2026
83 Warga Sumberharjo Prambanan Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

  • September 16, 2026
Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

  • September 16, 2026
UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi

  • September 16, 2026
Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi