Kejari Sleman Arahkan Kasus Hogi Minaya ke Restorative Justice

KEJAKSAAN Negeri Sleman memfasilitasi rembug antara suami korban penjambretan yang dijadikan tersangka Hogi Minaya dan keluarga penjambret hingga mencapai kesepakatan.

Pertemuan itu dilakukan secara daring lantaran  keluarga penjambret ada di Pagaralam dan Palembang, Sumatra Selatan sedangkan Hogi berada di Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan dihadiri oleh tersangka bersama penasihan hukum, kepolisian, tokoh masyarakat, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Penasehat hukum

Hogi Minaya, suami korban penjabretan yang ditetapkan jadi tersangka. (MN/Ist)

Usai rembugan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan bahwa dalam penyelesaian ini kejaksaan berperan sebagai fasilitator dan hasilnya, kedua belah pihak bisa saling memaafkan sehingga tinggal kemudian perembugan antar pihak yang didampingi penasehat hukum masing-masing.

“Masih akan akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya,” kata Bambang.

BACA JUGA  Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Ia berharap dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan di antara para pihak. “Sedangkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan hingga saat ini belum dikeluarkan, masih menunggu penyelesaiannya,” katanya.

Gelang pemantau

Gelang gps yang dipasang di kaki tersangka Hogi Minaya. (MN/Ist)

Setelah kesepakatan awal ini tercapai, gelang pemantau yang sebelumnya terpasang di kaki kanan Hogi Minaya kemudian dilepas.

Menurut Bambang pemasangan alat sebelumnya untuk  pengawasan dan merupakan prosedur karena tersangka merupakan tahanan kota.

Sementara Hogi Minaya didampingi isterinya mengaku lega dengan tercapainya kesepakatan dengan keluarga pelaku penjambretan untuk mencapai restorative justice.

“Agak lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.

Hogi mengaku tidak menyangka upayanya membela sang istri yang menjadi korban penjambretan justru berbuntut panjang hingga berujung penetapan dirinya sebagai tersangka.

BACA JUGA  Diduga Terlibat Perusakan Mobil Petugas, Polisi Tangkap Dua Remaja

Beberapa syarat

Pada kesempatan itu Bambang mengatakan untuk mencapai penyelesaian secara restorative seperti yang akan dijalankan ini diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Misalnya ancaman hukumannya tidak mencapai lima tahun atau lebih, bukan perbuatan berulang atau baru pertama kali dilakukan dan karena kelalaian.

Meski diakui, pasal yang diterapkan kepada Hogi Minaya adalah pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang memberi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, namun ada hal yang bisa dijadikan alasan untuk restorative justice.

Pertimbangannya, kata Bambang karena bentukkelalaian. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Polda Jateng Tangkap Tersangka Pengeroyokan Saat Demo di Pati

Dimitry Ramadan

Related Posts

Waduh! Angka Gangguan Jiwa pada Anak dan Remaja di Jabar Naik

GANGGUAN gangguan kejiwaan pada anak dan remaja di Provinsi Jawa Barat mengalami peningkatan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Rumah sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Jabar mencatat, jumlah pasien anak dan…

Timnas Futsal Indonesia Gagal Juara, Hector Souto Tetap Bangga

TIM nasional Futsal  Indonesia harus puas jadi runner-up Piala Asia Futsal 2026 setelah kalah adu penalti di Iran pada partai puncak yang berlangsung di Indonesia Arena, Sabtu (7/2/2026) malam WIB.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dua Petani di Sleman Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh

  • February 9, 2026
Dua Petani di Sleman Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh

LDP Menang Telak Raih Mayoritas di Majelis Rendah Jepang

  • February 9, 2026
LDP Menang Telak Raih Mayoritas di Majelis Rendah Jepang

AK9 Resmikan Pusat Pelatihan Anjing Profesional di Jagakarsa

  • February 9, 2026
AK9 Resmikan Pusat Pelatihan Anjing Profesional di Jagakarsa

G-Dragon Pastikan BIGBANG Comeback Rayakan 20 Tahun Debut

  • February 9, 2026
G-Dragon Pastikan BIGBANG Comeback Rayakan 20 Tahun Debut

Jelang Imlek, Perajin Barongsai Sidoarjo Kebanjiran Pesanan

  • February 9, 2026
Jelang Imlek, Perajin Barongsai Sidoarjo Kebanjiran Pesanan

HPN 2026, Pemerintah Tekankan Pers Adaptif Hadapi AI

  • February 9, 2026
HPN 2026, Pemerintah Tekankan Pers Adaptif Hadapi AI