
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Selain itu, Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan atau subsider kurungan selama 3 bulan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Pergantian antarwaktu
Majelis Hakim menetapkan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.
Meski terbukti memberi suap, Hakim Ketua menyampaikan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku, seperti yang didakwakan sebelumnya dalam perkara itu.
Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan dalam kasus Hasto. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rusak citra KPU
Selain itu, Hakim Ketua menambahkan perbuatan Hasto yang memberatkan lainnya, yakni Hasto telah merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas.
Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (*/N-01)









