
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan tidak terpenuhi,” ujar Ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).
Hakim menilai penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap berjalan sebagaimana dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Selain itu, ponsel yang sempat diduga direndam untuk menghilangkan barang bukti juga terbukti masih utuh dan telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020. Sementara itu, status tersangka terhadap Harun baru ditetapkan keesokan harinya, pada 9 Januari 2020.
“Secara yuridis, perbuatan terjadi sebelum status tersangka melekat secara formal pada Harun Masiku,” kata hakim.
Dengan demikian, majelis hakim menyimpulkan bahwa Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa.
“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu,” tegas hakim dalam putusannya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan penjara. (*/S-01)







