Majelis Hakim Bebaskan Hasto Kristiyanto dari Dakwaan Tipikor

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan tidak terpenuhi,” ujar Ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).

Hakim menilai penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap berjalan sebagaimana dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Selain itu, ponsel yang sempat diduga direndam untuk menghilangkan barang bukti juga terbukti masih utuh dan telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.

BACA JUGA  PDIP Jadikan Peringatan Kudatuli Spirit Menangi Agenda Pilkada

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020. Sementara itu, status tersangka terhadap Harun baru ditetapkan keesokan harinya, pada 9 Januari 2020.

“Secara yuridis, perbuatan terjadi sebelum status tersangka melekat secara formal pada Harun Masiku,” kata hakim.

Dengan demikian, majelis hakim menyimpulkan bahwa Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa.

“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu,” tegas hakim dalam putusannya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan penjara. (*/S-01)

BACA JUGA  Hasto Kristianto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 juta

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

TIM nasional Indonesia sukses mencetak kemenangan pada laga pertamanya di Grup A FIFA ASEAN Cup 2026. Saat menghadapi Singapura di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat, skuat Garuda menang 2-0.…

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengecek Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat menyusul temuan penyimpangan di Lapas tersebut oleh Ombudsman. Agus meninjau sejumlah bagian Lapas Cibinong, termasuk…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks