Majelis Hakim Bebaskan Hasto Kristiyanto dari Dakwaan Tipikor

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan tidak terpenuhi,” ujar Ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).

Hakim menilai penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap berjalan sebagaimana dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Selain itu, ponsel yang sempat diduga direndam untuk menghilangkan barang bukti juga terbukti masih utuh dan telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.

BACA JUGA  Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020. Sementara itu, status tersangka terhadap Harun baru ditetapkan keesokan harinya, pada 9 Januari 2020.

“Secara yuridis, perbuatan terjadi sebelum status tersangka melekat secara formal pada Harun Masiku,” kata hakim.

Dengan demikian, majelis hakim menyimpulkan bahwa Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa.

“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu,” tegas hakim dalam putusannya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan penjara. (*/S-01)

BACA JUGA  Kronologi Kasus Harun Masiku masih Buron Hingga Kini

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

PERFORMA apik kembali dipertontonkan Timnas voli putra Indonesia. Saat menghadapi tuan rumah India pada semifinal AVC Cup 2026 di Amdavad, Sabtu (27/6/2026) malam, skuat Merah Putih menang 3-2 (15-25, 26-24,…

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

AMERIKA Serikat dan Iran dilaporkan kembali saling melancarkan serangan kendati sudah ada kesepakatan damai. AS dilaporkan telah menyerang sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatan Iran. Iran pun mengecam serangan tersebut.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

  • June 27, 2026
TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

  • June 27, 2026
Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

  • June 27, 2026
Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

  • June 27, 2026
Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards