Majelis Hakim Bebaskan Hasto Kristiyanto dari Dakwaan Tipikor

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan tidak terpenuhi,” ujar Ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).

Hakim menilai penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap berjalan sebagaimana dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Selain itu, ponsel yang sempat diduga direndam untuk menghilangkan barang bukti juga terbukti masih utuh dan telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.

BACA JUGA  DPC PDIP Yogyakarta Usulkan Megawati Jadi Ketua Umum lagi

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020. Sementara itu, status tersangka terhadap Harun baru ditetapkan keesokan harinya, pada 9 Januari 2020.

“Secara yuridis, perbuatan terjadi sebelum status tersangka melekat secara formal pada Harun Masiku,” kata hakim.

Dengan demikian, majelis hakim menyimpulkan bahwa Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa.

“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu,” tegas hakim dalam putusannya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan penjara. (*/S-01)

BACA JUGA  Ribuan Massa Iringi Pendaftaran Bacabup seorang Anggota DPR di Brebes

Siswantini Suryandari

Related Posts

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

BENCANA gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,4  mengguncang Kolombia bagian barat pada Senin waktu setempat. Akibatnya sebanyak 111 orang tewas  dalam bencana tersebut. Menurut Kolombia, Presiden Abelardo De la Espriella, pihaknya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia