
KASUS dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo.
Seorang oknum pimpinan padepokan dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga mencabuli remaja perempuan hingga mengakibatkan korban mengalami trauma berat dan nyaris melakukan bunuh diri.
Pihak keluarga bersama kuasa hukum pun mendesak Polresta Sidoarjo untuk segera menangkap terlapor dalam waktu 1×24 jam.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polresta Sidoarjo pada 26 Maret 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/88/3/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo.
Berulang kali

Terlapor diketahui merupakan pimpinan Padepokan Kendali Sodo yang dikenal dengan sebutan Habib Ki Buyut Sodo Lanang atau Ki Sodo Lanang,73.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al Farauq, mengungkapkan, aksi bejat terlapor diduga telah berlangsung berulang kali sejak Mei 2025 hingga Februari 2026. Dalam melancarkan aksinya, terlapor memanfaatkan statusnya sebagai guru spiritual dari paman korban.
Terlapor kerap memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melecehkan dan memaksa korban melakukan hubungan intim di kawasan Perumahan Citra Garden, Sidoarjo.
”Korban selama ini tidak berani melapor karena mendapat ancaman pembunuhan secara perlahan dari terlapor. Selain itu, korban diancam akan diusir dari rumah karena terlapor mendoktrin bahwa paman dan bibinya hanya akan mempercayai omongan terlapor sebagai seorang guru,” ujar Dimas saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/6).
Menaikan status
Pihak kepolisian sebenarnya telah menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 7 Mei 2026.
Hasil visum dari dokter pun menunjukkan adanya luka lama akibat kekerasan benda tumpul pada alat vital korban, yang diperkuat dengan hasil tes psikologi yang menyatakan korban mengalami pelecehan seksual sejak lama.
Namun, hingga saat ini polisi belum juga melakukan penangkapan maupun menetapkan Ki Sodo Lanang sebagai tersangka.
Kondisi tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis yang sangat berat. Korban merasa putus asa melihat terlapor masih menghirup udara bebas, hingga nyaris melakukan tindakan nekat untuk mengakhiri hidupnya.
Ketidakjujuran terlapor
”Kami meminta kepada yang terhormat Bapak Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dan Ibu Kasat PPA Sidoarjo untuk segera melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap terlapor dalam waktu 1×24 jam sejak konferensi pers ini dilakukan.”
“Upaya ini krusial demi menyelamatkan psikologis korban dan mencegah adanya korban-korban lain, mengingat terlapor merupakan pimpinan sebuah padepokan,” tegas Dimas.
Lebih lanjut, Dimas menyayangkan adanya indikasi ketidakjujuran dari terlapor. Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, terlapor diduga mencoba mengaburkan fakta dengan membuat surat keterangan sakit dari dokter yang tanggalnya dibuat berlaku mundur demi menghindari pemeriksaan penyidik.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Polresta Sidoarjo berkomitmen penuh menegakkan hukum secara objektif, tanpa memandang status sosial maupun kapasitas terlapor sebagai tokoh pimpinan padepokan.
Tunggu gelar perkara
Paman korban, Aditya mendukung agar pelaku ditangkap dalam waktu 1X24 jam. Selain tidak bermoral, kondisi korban yang masih di bawah umur, saat ini semakin memprihatinkan.
“Kami meminta ketegasan Kapolresta Sidoarjo untuk mengusut kasus ini,” kata Aditya.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo, AKP Laila Rahmawati mengakui pihaknya melaksanakan penyelidikan kasus dugaan pencabulan itu.
Menurut Laila sampai saat ini, kasus itu belum ada tersangkanya lantaran masih menunggu gelar perkara di jajaran internalnya.
“Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, masih menunggu hasil gelar perkaranya dulu seperti apa,” kata Laila. (OTW/M-01)








