Dinilai Menghina Peradilan, M Taufik akan Pidanakan Mahfud MD

PENGGUGAT kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Dr Muhammad Taufik SH, MH akan memidanakan mantan Menkopolhukam Prof Dr Mahfud MD, karena dianggap telah menghina pengadilan atau contempt of court.

Machfud, kata Taufik mengatakan bahwa gugatan perdata kasus dugaan ijazah palsu itu bakal ditolak pengadilan. Hal ini sangat disesalkan, karena perkara gugatan yang diajukan ke pengadilan itu, belum diperiksa memasuki pokok perkara, dan masih dalam tahap mediasi

“Saya akan menempuh pidana melaporkan Prof Mahfud MD. Dia telah melakukan namanya contempt of court, atau penghinaan terhadap peradilan atas gugatan saya yang belum dilakukan pemeriksaan tapi sudah disebut akan ditolak pengadilan,” kata M Taufik kepada wartawan usai sidang mediasi gugatan kasus dugaan ijasah palsu milik Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025).

BACA JUGA  Machfud: Indonesia belum Punya UU Pengembalian Napi WNA

“Tidak boleh perkara yang belum diadili, dia seolah olah sebagai hakim mengatakan, bahwa gugatan itu ditolak, karena dinilainya gugatan saya wanprestasi,” katanya dengan nada protes.

Dinilai lancang

Menurut dia, apa yang diungkap Mahfud MD itu lancang dan telah melakukan penghinaan terhadap peradilan. Karena itu upaya hukum akan dilakukan. Pakar hukum pidana itu mengaju akan melaporkan pidana pelanggaran ITE.

Sesuai teori yang ada dalam ITE, dirinya bisa melaporkan kasus penghinaan peradilan yang dilakukan Mahfud MD di Solo atau di Jakarta.

“Kebetulan saya penulis buku ITE. Saya sangat menguasai. Dan sesuai teori ITE, ada dua yakni uploader dan downloader, sehingga ringannya saya bisa melaporkan di Solo atau di Jakarta,” katanya.

BACA JUGA  Mahfud MD: Sudah Ada Pemikiran Amandemen UUD

Bisa berpengaruh

Dia tegaskan, tidak boleh seorang guru besar memberikan penilaian atas suatu perkara yang belum diperiksa atau di adili di pengadilan, dengan mengatakan perkara ditolak.

“Sebab ini bisa mempengaruhi. Mahfud tidak sadar, bahwa banyak hakim di pengadilan merioakan muridnya. Ini tidak boleh, sebab akan mempengaruhi. Dan ini akan menbuat takut masyarakat yang akan menggugat suatu perkara di pengadilan,” sergah Taufik didampingi kuasa hukumnya advokat Andika Dian Perkasa.

Karena itu, sebagai ahli hukum pidana, ia tegas akan melaporkan Mahfud ke pengadilan, dengan tuduhan menghina pengadilan. (WID/N-01)

BACA JUGA  Mahfud MD: Sudah Ada Pemikiran Amandemen UUD

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

DINAS Kesehatan Kota Bandung mengajak masyarakat untuk melengkapi imunisasi campak guna menekan risiko penularan penyakit yang kini  mengalami peningkatan kasus. Pencegahan melalui imunisasi ini  menjadi kunci utama dalam melindungi anak-anak…

Lagi, Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon

PERSERIKATAN Bangsa Bangsa (PBB) mengumumkan bahwa dua prajurit penjaga perdamaian asal Indonesia gugur pada Senin (30/3) dan dua orang lainnya terluka. “Akibat ledakan yang menghantam konvoi logistik UNIFIL dan menghancurkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

  • March 31, 2026
UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak