Dinilai Menghina Peradilan, M Taufik akan Pidanakan Mahfud MD

PENGGUGAT kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Dr Muhammad Taufik SH, MH akan memidanakan mantan Menkopolhukam Prof Dr Mahfud MD, karena dianggap telah menghina pengadilan atau contempt of court.

Machfud, kata Taufik mengatakan bahwa gugatan perdata kasus dugaan ijazah palsu itu bakal ditolak pengadilan. Hal ini sangat disesalkan, karena perkara gugatan yang diajukan ke pengadilan itu, belum diperiksa memasuki pokok perkara, dan masih dalam tahap mediasi

“Saya akan menempuh pidana melaporkan Prof Mahfud MD. Dia telah melakukan namanya contempt of court, atau penghinaan terhadap peradilan atas gugatan saya yang belum dilakukan pemeriksaan tapi sudah disebut akan ditolak pengadilan,” kata M Taufik kepada wartawan usai sidang mediasi gugatan kasus dugaan ijasah palsu milik Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025).

BACA JUGA  Machfud: Indonesia belum Punya UU Pengembalian Napi WNA

“Tidak boleh perkara yang belum diadili, dia seolah olah sebagai hakim mengatakan, bahwa gugatan itu ditolak, karena dinilainya gugatan saya wanprestasi,” katanya dengan nada protes.

Dinilai lancang

Menurut dia, apa yang diungkap Mahfud MD itu lancang dan telah melakukan penghinaan terhadap peradilan. Karena itu upaya hukum akan dilakukan. Pakar hukum pidana itu mengaju akan melaporkan pidana pelanggaran ITE.

Sesuai teori yang ada dalam ITE, dirinya bisa melaporkan kasus penghinaan peradilan yang dilakukan Mahfud MD di Solo atau di Jakarta.

“Kebetulan saya penulis buku ITE. Saya sangat menguasai. Dan sesuai teori ITE, ada dua yakni uploader dan downloader, sehingga ringannya saya bisa melaporkan di Solo atau di Jakarta,” katanya.

BACA JUGA  Mahfud MD: Sudah Ada Pemikiran Amandemen UUD

Bisa berpengaruh

Dia tegaskan, tidak boleh seorang guru besar memberikan penilaian atas suatu perkara yang belum diperiksa atau di adili di pengadilan, dengan mengatakan perkara ditolak.

“Sebab ini bisa mempengaruhi. Mahfud tidak sadar, bahwa banyak hakim di pengadilan merioakan muridnya. Ini tidak boleh, sebab akan mempengaruhi. Dan ini akan menbuat takut masyarakat yang akan menggugat suatu perkara di pengadilan,” sergah Taufik didampingi kuasa hukumnya advokat Andika Dian Perkasa.

Karena itu, sebagai ahli hukum pidana, ia tegas akan melaporkan Mahfud ke pengadilan, dengan tuduhan menghina pengadilan. (WID/N-01)

BACA JUGA  Machfud: Indonesia belum Punya UU Pengembalian Napi WNA

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam…

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Misi Tanamera Coffee Promosikan Kopi Nusantara ke Dunia

  • February 14, 2026
Misi Tanamera Coffee Promosikan Kopi Nusantara ke Dunia

Jemaah Umrah dari Bandara Juanda Naik 21 Persen di 2025

  • February 14, 2026
Jemaah Umrah dari Bandara Juanda Naik 21 Persen di 2025

Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Munggahan Bersama ulama dan Masyarakat

  • February 13, 2026
Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Munggahan Bersama ulama dan Masyarakat

Bank Indonesia Perwakilan DIY Siap Layani Penukaran Uang

  • February 13, 2026
Bank Indonesia Perwakilan DIY Siap Layani Penukaran Uang

Pemerintah Diimbau Ganti Istilah UPF dengan Pangan Olahan

  • February 13, 2026
Pemerintah Diimbau Ganti Istilah UPF  dengan Pangan Olahan

Unpad Dapatkan Dana Abadi dari ParagonCorp Lewat PKS

  • February 13, 2026
Unpad Dapatkan Dana Abadi dari ParagonCorp Lewat PKS