Pemerintah Diimbau Ganti Istilah UPF dengan Pangan Olahan

MISKONSEPSI kerap terjadi dalam istilah Ultra Processed Food (UPF). Hal itu menyebabkan pengelompokkan makanan sehat dan tidak sehat menjadi tidak jelas.

Pasalnya, definisi Ultra Processed Food (UPF) masih ambigu dan memiliki banyak interpretasi. Oleh karena itu, diperlukan edukasi publik berbasis sains dalam memahami pangan olahan.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh FTP UGM dengan Badan Gizi Nasional (BGN) bertema ‘Mengoreksi Miskonsepsi tentang Sebutan Ultra Processed Food (UPF) dan Dampaknya pada Kebijakan Penyediaan Pangan Olahan dalam Menu Makan Bergizi Gratis (MBG)’ pada Jumat (13/2) di Auditorium Kamarinjani Soenjoto, Fakultas Teknologi Pertanian UGM.

Forum itu menjadi ruang dialog ilmiah guna memastikan kebijakan penyediaan pangan dalam program MBG tetap berbasis sains, gizi, dan keamanan pangan.

BACA JUGA  Enam Solusi Inovatif Penanganan Infeksi Dengue di Indonesia

Potensi keracunan

Dekan Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Prof. Dr. Ir. Eni Harmayani menyatakan pemahaman publik terkait istilah Ultra Processed Food (UPF) dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan. Sebab, Indonesia memiliki terminologi sendiri dalam menilai pangan olahan, yaitu makanan yang aman, bergizi, halal, dan sehat.

“Istilah UPF yang diadopsi dari luar perlu dikaji secara kritis agar tidak menimbulkan miskonsepsi terhadap pangan olahan,” jelasnya.

Sementara Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo mengatakan penggunaan istilah UPF secara umum berisiko memunculkan stigma negatif terhadap seluruh pangan olahan.

Padahal, proses pengolahan pangan merupakan bagian penting untuk menjaga keamanan, memperpanjang masa simpan, serta menjamin ketersediaan pangan dalam jumlah besar.

Tidak rancu

“Maka kami menyarankan gunakan istilah process food saja atau pengolahan yang tadi tetap bergizi, tetap aman, dan tetap halal. Jadi supaya keraguan dari pihak BGN nantinya untuk misalnya mengadakan pengolahan itu tidak lagi di rancu dengan konotasi negatif dari istilah UPF kalau, UPF istilahnya masih digunakan terus”, tegas Prof. Sri Raharjo.

BACA JUGA  Prof Sri Raharjo: MBG Perlu Fokus pada Keamanan Pangan

Hal senada juga disampaikan oleh Dosen dari Universitas Negeri Jember Prof. Dr. Yuli Witono, S.TP., M.P. Ia menekankan bahwa pangan hasil pengolahan industri tidak selalu berdampak buruk terhadap kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa teknologi pangan berkembang melalui penelitian ilmiah panjang untuk meningkatkan keamanan, kualitas, daya simpan, serta membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan akses distribusi pangan. “

Kesehatan pangan tidak hanya ditentukan oleh tingkat pengolahan, tetapi juga dipengaruhi pola konsumsi, gaya hidup, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat”, tuturnya.

Pendekatan pentahelix

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Dr. Gunalan, AP. menyampaikan bahwa implementasi program MBG sebenarnya dilakukan melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, media, komunitas, serta dunia usaha.

BACA JUGA  UGM Beri Beasiswa untuk Suami Isteri Penjaga Burung Parung Bengkok

Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan penggunaan bahan pangan dalam negeri berbasis produk segar dari petani, peternak, dan UMKM lokal.

Melalui FGD ini, ia berharap adanya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program MBG sekaligus memperkuat sistem ketahanan pangan nasional yang aman, sehat, dan berkelanjutan. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah haji untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi pemotongan hewan dam (denda haji). Pernyataan itu disampaikannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan