Polresta Surakarta Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak

PENYIDIK unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA ) Polresta Surakarta menangkap Y, 43 tahun pelaku kekerasan seksual terhadap empat anak perempuan.

Y warga Kampung Gabudan, Kelurahan Joyosuran, Pasar Kliwon. Salah satu korban adalah BI, 15 tahun keponakan Y.

Ia menjadi korban pertama yang mengalami kekerasan seksual. Y telah melakukan rudapaksa sejak 2020 sampai Juli 2024. “Kini korban hamil tiga bulan lebih,” ungkap Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers di Mako Polresta Surakarta, Kamis (17/10).

Y yang selama ini bekerja sebagai bakul wedang melakukan rudapaksa kepada BI saat usia 12 tahun dengan iming-iming uang Rp50 ribu.

Selain B1, korban lainnya ada tiga anak perempuan yang telah mendapat kekerasan seksual dari Y.

BACA JUGA  Rawat Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Surakarta Razia Pemabuk

Ketua RT Gabudan sebagai perwakilan orang tua korban  melaporkan kasus itu ke kepolisian. Y kesehariannya tinggal numpang di rumah kakaknya sekligus orang tua korban.

Dalam pengungkapan, Y membantah melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Ia hanya memberi iming-iming uang kepada korban Rp50 ribu.

Sedangkan korban lainnya dirudapaksa saat diajak belajar naik sepeda motor di hutan karet Polokarto, Sukoharjo.

Polisi menjerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan hingga pertengahan Oktober sidah 12 kasus pelecehan seksual pada anak tengah ditangani oleh Polresta Surakarta. (WID/S-01)

BACA JUGA  UI-Kemen PPPA Sepakat Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di FHUI

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (15/6). Sodikun diperiksa terkait dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

  • June 15, 2026
Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

  • June 15, 2026
Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

  • June 15, 2026
Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

  • June 15, 2026
Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

  • June 15, 2026
Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

  • June 15, 2026
Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS