Polresta Surakarta Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak

PENYIDIK unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA ) Polresta Surakarta menangkap Y, 43 tahun pelaku kekerasan seksual terhadap empat anak perempuan.

Y warga Kampung Gabudan, Kelurahan Joyosuran, Pasar Kliwon. Salah satu korban adalah BI, 15 tahun keponakan Y.

Ia menjadi korban pertama yang mengalami kekerasan seksual. Y telah melakukan rudapaksa sejak 2020 sampai Juli 2024. “Kini korban hamil tiga bulan lebih,” ungkap Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers di Mako Polresta Surakarta, Kamis (17/10).

Y yang selama ini bekerja sebagai bakul wedang melakukan rudapaksa kepada BI saat usia 12 tahun dengan iming-iming uang Rp50 ribu.

Selain B1, korban lainnya ada tiga anak perempuan yang telah mendapat kekerasan seksual dari Y.

BACA JUGA  Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Ketua RT Gabudan sebagai perwakilan orang tua korban  melaporkan kasus itu ke kepolisian. Y kesehariannya tinggal numpang di rumah kakaknya sekligus orang tua korban.

Dalam pengungkapan, Y membantah melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Ia hanya memberi iming-iming uang kepada korban Rp50 ribu.

Sedangkan korban lainnya dirudapaksa saat diajak belajar naik sepeda motor di hutan karet Polokarto, Sukoharjo.

Polisi menjerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan hingga pertengahan Oktober sidah 12 kasus pelecehan seksual pada anak tengah ditangani oleh Polresta Surakarta. (WID/S-01)

BACA JUGA  Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UGM Dipecat

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit