
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump menandatangani sebuah proklamasi berupa visa masuk AS yang berpotensi menyulitkan masuknya tenaga kerja asing terampil ke Negeri Paman Sam.
Dalam aturan baru tersebut, Trump memperkenalkan biaya pengajuan visa H-1B sebesar US$100.000 (sekitar Rp1,5 miliar). Padahal, saat ini biaya yang berlaku hanya US$215 .
Visa masuk AS yang dimaksud adalah visa H-1B selama ini banyak digunakan pekerja asing, terutama insinyur perangkat lunak dan profesional teknologi informasi lainnya.
Visa H-1B merupakan salah satu jenis visa kerja non-imigran yang paling banyak diminati tenaga kerja asing untuk berkarier di Amerika Serikat.
Dalam proklamasi itu disebutkan, jumlah pekerja asing yang memiliki spesialisasi di bidang sains dan teknologi meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 1,2 juta pada tahun 2000 menjadi 2,5 juta pada 2019. Pemerintah menilai telah terjadi penyalahgunaan program visa tersebut.
Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi tenaga kerja domestik.
“Ini soal melatih lulusan baru dari universitas-universitas terbaik di negeri ini, melatih orang Amerika. Hentikan mendatangkan orang dari luar untuk mengambil pekerjaan kita,” ujarnya. (NHK/S-01)









