
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bullion 2026–2031 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem emas nasional serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.
Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bullion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase yang digelar di Jakarta, Jumat (6/3).
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Anggoro Eko Cahyo.
Pacu pertumbuhan ekonomi
Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bullion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional yang diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi.
“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bullion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.
Ia menambahkan bahwa penguatan ekosistem bullion memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Potensi besar
Sementara itu, Airlangga Hartarto menilai perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bullion nasional.
“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Dan sekarang di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” kata Airlangga.
Menurutnya, sektor emas merupakan salah satu komoditas dengan rantai nilai yang lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bullion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bullion nasional.
Dokumen tersebut bertujuan memberikan arah strategis pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bullion di Indonesia ke depan. Roadmap ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu pengembangan ekosistem bullion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bullion di industri jasa keuangan.
Selain roadmap tersebut, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek dengan aset dasar berupa emas atau ETF emas.
Regulasi ini disusun untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar keuangan sekaligus sejalan dengan implementasi kegiatan usaha bullion sebagai instrumen strategis bagi perekonomian nasional.
Investasi kolektif
Sebelumnya, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain regulasi, OJK juga mendorong inovasi melalui uji coba tokenisasi emas dalam sandbox inovasi keuangan. Hingga saat ini, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar.
Dalam mendukung aspek syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bullion berdasarkan prinsip syariah.
Per Februari 2026, total emas yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan mencapai 153,05 ton, yang berasal dari PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
Perdagangan emas
PT Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton, termasuk captive gadai 94 ton, dengan total kelolaan kegiatan usaha bullion sebesar 40,59 ton atau setara Rp102 triliun.
Sementara itu, Bank Syariah Indonesia mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton, penitipan emas 2,44 ton, dan simpanan emas sebesar 26,62 kilogram.
OJK menilai berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi para pemangku kepentingan dalam ekosistem bullion yang memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional. (Htm/N-01)








