
LANTARAN terdesak kebutuhan biaya untuk melamar kekasih pujaan hati, seorang spesialis perusahaan makanan terkenal di kawasan Sruni, Gedangan, Sidoarjo nekat membobol brankas di tempat kerja.
Pelaku berinisial ABS, 26, warga Desa Sukolegok, Sukodono, Sidoarjo, kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo setelah menggasak emas senilai Rp500 juta.
Aksi pencurian itu berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
Manfaatkan pengenalan medan

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu M Rofik menjelaskan, aksi nekat tersebut dilakukan pelaku saat jam pulang kerja, ketika seluruh karyawan telah meninggalkan area perusahaan.
Pelaku yang menguasai medan memanfaatkan posisinya sebagai teknisi untuk menyusup ke ruang pribadi pemilik perusahaan.
”Pelaku masuk ke dalam ruang pribadi pemilik perusahaan dengan cara membobol plafon ruangan. Setelah berhasil masuk, ia membobol brankas emas yang berada di dalam lemari menggunakan kunci yang ia temukan di dalam ruangan tersebut,” ujar Iptu M Rofik saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Dari dalam brankas tersebut, pelaku menggondol sejumlah emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan, dengan total nilai kerugian mencapai Rp500 juta.
Amankan barang bukti

Ironisnya, demi mengelabui petugas keamanan dan korban, ABS tetap masuk kerja seperti biasa pasca-kejadian. Ia bertindak seolah-olah tidak mengetahui apa pun terkait hilangnya aset berharga di dalam area perusahaan tempatnya bekerja.
Namun, sandiwara tersebut berakhir setelah polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah kuat pada dirinya saat olah TKP.
Polisi berhasil mengamankan bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp17 juta (sisa uang hasil penjualan emas). Selain itu sejumlah perhiasan emas yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (OTW/A-01)






