
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pendekatan baru dalam penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2026. Kebijakan tersebut akan dikaitkan secara langsung dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Yassierli, setiap daerah memiliki dinamika ekonomi yang berbeda sehingga penetapan upah minimum tidak lagi relevan jika dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik daerah.
“Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi oleh perbedaan dinamika antardaerah yang memengaruhi kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait kebijakan UM 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, disparitas pertumbuhan ekonomi antardaerah berpengaruh terhadap daya dukung ekonomi lokal dalam kebijakan pengupahan. Oleh karena itu, pendekatan baru ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjungan.
“Formula baru ini diharapkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi serta keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” katanya.
Upah Minimum 2026 beri ruang pemda
Yassierli menjelaskan, pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian lokal, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kami di pusat memberikan rentang nilai. Selanjutnya, daerah menyesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonominya, sejauh mana pertumbuhan tersebut ditopang oleh tenaga kerja, serta apakah tingkat upah sudah mendekati KHL atau belum. Hal ini menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait penetapan UM 2026 yang adil, konstitusional, berbasis data, dan kontekstual daerah, sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat memiliki ruang untuk meningkatkan upah minimum di wilayahnya,” ujar Yassierli.
Meski demikian, Menaker menegaskan kebijakan UM tetap harus menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, serta memenuhi standar KHL bagi pekerja.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) hanya dapat dilakukan pada sektor-sektor tertentu dengan kriteria ketat, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Sektor unggulan tersebut harus disepakati bersama oleh organisasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait. (*/S-01)







