Penghapusan Presidential Threshold Langkah Menuju Pemilu Demokratis

PAKAR Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yanc Arizona menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemberlakukan presidential candidacy threshold atau ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional di Pemilu sebelumnya sebagai syarat hak pencalonan presiden/wakil presiden adalah putusan ini penting.

Karena, katanya kalau presidential candidacy threshold 20% dipertahankan, akan hanya ada satu pasangan calon tunggal. “Itu buruk untuk demokrasi,” tutur Yance, Selasa (14/1) di Kampus UGM.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Yance berksempatan memberikan keterangan ahli dalam pengujian Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential candidacy threshold).

Menurut dia, pasal tersebut adalah pasal yang paling banyak diuji sepanjang sejarah MK. Hal ini menunjukkan bahwa pasal tersebut adalah pasal yang dipermasalahkan berbagai kalangan, baik akademisi maupun politikus.

BACA JUGA  Proyek Elegtec Ingin Bangun Pusat Unggulan Teknologi Kulit

Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, katanya, semua partai politik tanpa terkecuali yang lolos verifikasi untuk ikut pemilu dapat mencalonkan kadernya sebagai presiden. Hal ini mengimplikasikan bahwa makin banyak calon presiden yang dapat dipilih oleh masyarakat.

Pemimpin terbaik

Di satu sisi, pilihan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik makin terbuka lebar. Sebaliknya semakin sulit bagi masyarakat untuk memahami agenda dari setiap calon presiden ke depannya.

“Makin banyak opsi itu lebih baik daripada sedikit opsi. Dengan banyaknya opsi, proses representasi politik juga menjadi makin baik,” ungkap Yance.

Terkait pelaksanaan pemilu dua putaran, Yance menilai tidak akan ada banyak perubahan dan pembengkakan anggaran negara. Dari sisi penyelenggara, yaitu pemerintah, biayanya kemungkinan sama dengan tahun sebelumnya. Hanya Yance menggarisbawahi, biaya yang harus dikeluarkan seluruh calon akan menjadi jauh lebih besar.

BACA JUGA  Sinkhole di Gunungkidul Dipicu Curah Hujan dan Kawasan Karst

Dengan banyaknya calon presiden, kontestan dituntut untuk menemukan cara-cara yang lebih efisien dalam mengumpulkan suara.“Biaya mereka untuk kampanye kalau diakumulasi kan jauh lebih besar,” ujar Yance.

Regresi demokrasi

Putusan MK ini diharapkan dapat mengarah pada proses pemilihan presiden yang lebih demokratis. Yance menilai bahwa kemerosotan demokrasi menjadi fenomena global saat ini. Di banyak negara, institusi-institusi demokrasi dirusak oleh orang-orang yang terpilih secara demokratis.

Dalam hal ini, Yance menyinggung terkait terpilihnya Donald Trump di Amerika Serikat dan Bongbong Marcos di Filipina. Ia menilai putusan MK ini dapat memperlambat, bahkan memulihkan proses regresi demokrasi yang terjadi di Indonesia.

“Putusan MK ini adalah suatu oase, harapan untuk kita, agar kemerosotan demokrasi yang terjadi di negara kita tidak menjadi makin parah,” tutur Yance.

BACA JUGA  Tantangan, dan Pemecahan Masalah Hortikultura melalui Program Pemuliaan Tanaman

Yance mendesak DPR dan pemerintah sudah menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu tahun 2029 pasca adanya putusan MK tersebut. Yance berharap perubahan ini dapat menjadi referensi utama bagi DPR dan pemerintah dalam melakukan penataan untuk pemilu lima tahun ke depan.

“Saya berharap ada proses yang lebih terbuka dan partisipatif dalam proses perubahan undang-undang terkait dengan pemilu dan partai politik ke depannya,” pungkas Yance. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

KDMP Diharap tidak Menjadi Alat Politik

PENELITI Pusat Studi Ekonomi Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada, Dr. Hempri Suyatna menilai kebijakan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) memang top-down sehingga dianggap kurang sesuai dengan prinsip dasar koperasi…

Menteri PU Dody Hanggodo Diminta Perbaiki Gaya Komunikasinya

BERBAGAI kabar miring soal gaya komunikasi dan sikap Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo beberapa pekan terakhir akhirnya mendapat perhatian dari Istana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berharap Dody Hanggodo memperbaiki…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Persebaya Bekuk Persija di Laga Pembuka

  • July 27, 2026
Persebaya Bekuk Persija di Laga Pembuka

Indonesia Rebut Posisi Ketiga, Vietnam Juara Leg 2 SEA V Cup

  • July 26, 2026
Indonesia Rebut Posisi Ketiga, Vietnam Juara Leg 2 SEA V Cup

Rekor Muri Jadi Kado Istimewa HUT ke-394 Tasikmalaya

  • July 26, 2026
Rekor Muri Jadi Kado Istimewa HUT ke-394 Tasikmalaya

Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Terbakar, Puluhan Rumah Ludes

  • July 26, 2026
Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Terbakar, Puluhan Rumah Ludes

Pemerintah Revitalisasi Kawasan dan bangunan Tugu Koperasi di Tasikmalaya

  • July 26, 2026
Pemerintah Revitalisasi Kawasan dan bangunan Tugu Koperasi di Tasikmalaya

Ajang Jayantara Priangan Timur Diharap Dorong UMKM Naik Kelas

  • July 26, 2026
Ajang Jayantara Priangan Timur Diharap Dorong UMKM Naik Kelas