Data Pribadi WNI Tetap Dilindungi dalam Kerja Sama Digital

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan merupakan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

Sebaliknya, kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan ini justru memberikan dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/7).

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan sejumlah poin penting dalam kesepakatan tarif impor dengan Pemerintah Indonesia, termasuk terkait pemindahan data pribadi.

BACA JUGA  Jimmy Carter, Presiden AS ke-39 Meninggal Dunia di Usia Seabad

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa AS dan Indonesia sepakat menghapus hambatan untuk perdagangan digital dan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan jasa dan investasi.

Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian atas kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat.

Hal ini dilakukan melalui pengakuan bahwa AS merupakan yurisdiksi dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia.

Data pribadi WNI diawasi ketat

Kemkomdigi menekankan bahwa negosiasi antara kedua negara masih berlangsung dan poin-poin yang disampaikan oleh pihak AS masih dalam tahap finalisasi. Proses pemindahan data akan tetap mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.

BACA JUGA  Korea Utara Tolak Tawaran Trump dengan Uji Coba Rudal Jelajah

“Pemindahan data pribadi hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tulis Kemkomdigi. Contoh aktivitas yang termasuk dalam kategori ini antara lain penggunaan mesin pencari, penyimpanan data melalui cloud computing, transaksi digital di e-commerce, komunikasi via media sosial, serta keperluan riset dan inovasi.

Kemkomdigi menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara akan tetap diawasi ketat oleh otoritas nasional dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Seluruh proses transfer data dilakukan dalam kerangka tata kelola yang andal dan tidak mengorbankan hak-hak warga negara. Indonesia tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap data pribadi,” tegas Kemkomdigi.

BACA JUGA  Tarif Impor 10–15% Akan Diberlakukan di 150 Negara

Pemerintah juga menegaskan bahwa praktik pengaliran data lintas negara merupakan bagian dari tata kelola digital global. Negara-negara anggota G7 seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah lama menerapkan sistem serupa secara aman dan terpercaya.

“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan di era digital. Indonesia memilih untuk mengambil posisi sejajar dalam praktik global tersebut, dengan tetap menjadikan pelindungan hukum nasional sebagai pilar utama,” tutup Kemkomdigi. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ini Ultimatum Anthony Hudson, Target Thailand Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih tim nasional Thailand, Anthony Hudson, menegaskan ambisi timnya untuk menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026. Setelah menempuh perjalanan panjang dan tiba di Indonesia pada Rabu (23/9) petang, Thailand langsung memusatkan…

Hubungkan Bisnis Halal di Asia Pasifik, B57+ Raih Penghargaan di Indonesia Halal Awards

KOMITMEN B57+ Asia-Pacific Regional Chapter dalam menghubungkan bisnis halal di pasar Asia Pasifik berbuah manis. Mereka dinobatkan sebagai penerima penghargaan Excellence in Asia-Pacific Halal Business Diplomacy and Economic Connectivity pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks