OJK Bantah Terlibat Penawaran Jasa IPO

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan perusahaan itu terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

“Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi dalam siaran persnya, Sabtu (5/7).

BACA JUGA  Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Pengawasan kegiatan

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin OJK.

“Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK,” katanya.

BACA JUGA  OJK Gandeng FSS Awasi Lintas Batas Jasa Keuangan

Langkah hukum

Jika masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum.

OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.

OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. (Htm/N-01)

BACA JUGA  OJK Sebut Program Asuransi Wajib Termasuk Kendaraan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Komut Pertamina Tinjau Penjualan Pertamax Green di Semarang

KOMISARIS Utama PT Pertamina (Persero) M Iriawan meninjau langsung penjualan Pertamax Green di Semarang, Jawa Tengah setelah dilaporkan penjualannya melampau target. Iriawan mengungkapkan, konsumsi Pertamax Green di Kota Semarang sangat…

Sabet Dua Penghargaan, JNE Mengaku Makin Termotivasi

PRESTASI prestasi gemilang ditorehkan JNE. Betapa tidak? Mereka meraih dua penghargaan sekaligus sebagai peringkat 1st Winner dalam kategori Kurir dan Kurir COD pada ajang Indonesia Original Brands (IOB) Award 2025.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025

  • July 14, 2025
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025

Pemerintah masih Mencari Tiga Jemaah Haji yang Hilang

  • July 14, 2025
Pemerintah masih Mencari Tiga Jemaah Haji yang Hilang

Timnas Indonesia Lolos ke 8 Besar Kejuaraan Voli Asia U-16

  • July 14, 2025
Timnas Indonesia Lolos ke 8 Besar Kejuaraan Voli Asia U-16

Terpilih Aklamasi, Alfonso Situmorang Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

  • July 14, 2025
Terpilih Aklamasi,  Alfonso Situmorang Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

Tekan Kriminalitas, Polda DIY Galakkan Operasi Miras

  • July 14, 2025
Tekan Kriminalitas, Polda DIY Galakkan Operasi Miras

Polda DIY Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Progo

  • July 14, 2025
Polda DIY Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Progo