OJK Hormati Proses Hukum Kartel Suku Bunga Industri Pindar

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Khususnya terkait dugaan kartel suku bunga di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

BACA JUGA  OJK Seret Dua Pelaku Tindak Pidana Perbankan Di BPD NTT ke Ranah Hukum

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman dalam siaran pers OJK, Selasa (20/5).

Kartel suku bunga industri pindar

Agusman menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, asosiasi seperti AFPI berperan dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat atau menyehatkan Penyelenggara serta membantu dalam pengelolaan pengaduan konsumen atau masyarakat.

“Dalam konteks ini, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.

BACA JUGA  Sekda Jateng Minta TPAKD Perluas Akses Keuangan untuk Masyarakat

Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi merupakan langkah penting dalam perlindungan konsumen dan menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement), “ ujarnya.

“Termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, perkembangan industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat,” pungkas Agusman. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Raih Peringkat AA/Stable dan Predikat Sehat, Kalog Perkuat Kepercayaan Pelanggan

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) kembali menegaskan fundamental bisnis yang kuat dengan meraih peringkat AA dengan prospek Stabil (Stable Outlook) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) serta mempertahankan tingkat…

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Villa Redam Perlawanan Perlawanan Indonesia All Stars

  • August 1, 2026
Villa Redam Perlawanan Perlawanan Indonesia All Stars

Juarai Grup B, Persebaya Ditunggu Arema di Semifinal

  • August 1, 2026
Juarai Grup B, Persebaya Ditunggu Arema di Semifinal

Shin Tae-yong Senang Persija Bisa Atasi PSMS Medan

  • August 1, 2026
Shin Tae-yong Senang Persija Bisa Atasi PSMS Medan

PSSI Gelar Piala Soeratin KU-13 dan KU-15, KONI Cianjur Beri Apresiasi

  • August 1, 2026
PSSI Gelar Piala Soeratin KU-13 dan KU-15, KONI Cianjur Beri Apresiasi

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A