OJK Hormati Proses Hukum Kartel Suku Bunga Industri Pindar

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Khususnya terkait dugaan kartel suku bunga di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

BACA JUGA  OJK Nilai Kondisi Sektor Keuangan Jateng Stabil

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman dalam siaran pers OJK, Selasa (20/5).

Kartel suku bunga industri pindar

Agusman menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, asosiasi seperti AFPI berperan dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat atau menyehatkan Penyelenggara serta membantu dalam pengelolaan pengaduan konsumen atau masyarakat.

“Dalam konteks ini, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.

BACA JUGA  GENCARKAN untuk Tingkatkan Literasi Keuangan

Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi merupakan langkah penting dalam perlindungan konsumen dan menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement), “ ujarnya.

“Termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, perkembangan industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat,” pungkas Agusman. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Puspenerbal Gelar Panen Raya Padi Varietas Unggul

PUSAT Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) melakukan kegiatan panen raya padi di atas lahan produktif seluas dua hektare yang berlokasi di wilayah Sedati, Sidoarjo, Senin (9/3). Varietas padi yang dipanen…

Jabar Berpotensi Jadi Pionir Pengembangan Ekonomi Syariah

WAKIL Gubernur Erwan Setiawan menegaskan bahwa Jawa Barat memiliki potensi besar untuk menjadi pionir perkembangan ekonomi syariah di tingkat nasional hingga global. Hal tersebut disampaikan Erwan saat menghadiri konferensi pers…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bangun Laboratorium Stem Cell, Unisa Kembangkan Pengobatan Regeneratif

  • March 10, 2026
Bangun Laboratorium Stem Cell, Unisa  Kembangkan Pengobatan Regeneratif

Pangdam V/Brawijaya Puji Kesabaran Prajurit dan Persit

  • March 10, 2026
Pangdam V/Brawijaya Puji Kesabaran Prajurit dan Persit

Penting! Tetap Berolahraga Meski Puasa

  • March 10, 2026
Penting! Tetap Berolahraga Meski Puasa

Cegah Penimbunan, Pemkot Bandung Awasi Gudang Sembako

  • March 10, 2026
Cegah Penimbunan, Pemkot Bandung Awasi Gudang Sembako

Polda Jabar Buka Layanan Hotline Mudik Lebaran

  • March 10, 2026
Polda Jabar Buka Layanan Hotline Mudik Lebaran

RS Jasa Kartini Berkomitmen tidak Terapkan Sistem Deposit

  • March 10, 2026
RS Jasa Kartini Berkomitmen tidak Terapkan Sistem Deposit