OJK Hormati Proses Hukum Kartel Suku Bunga Industri Pindar

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Khususnya terkait dugaan kartel suku bunga di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

BACA JUGA  OJK Cabut Izin Fintech Crowde Langgar Aturan Ekuitas

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman dalam siaran pers OJK, Selasa (20/5).

Kartel suku bunga industri pindar

Agusman menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, asosiasi seperti AFPI berperan dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat atau menyehatkan Penyelenggara serta membantu dalam pengelolaan pengaduan konsumen atau masyarakat.

“Dalam konteks ini, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.

BACA JUGA  OJK Solo Nilai Kinerja Sektor Keuangan Tumbuh Positif

Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi merupakan langkah penting dalam perlindungan konsumen dan menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement), “ ujarnya.

“Termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, perkembangan industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat,” pungkas Agusman. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

MENTERI Keuangan Suahasil Nazara berkomitmen menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mendorong pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Suahasil dalam konferensi pers di kantor Kementerian…

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DIY Bersinergi dengan Kejati

  • September 16, 2026
Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DIY Bersinergi dengan Kejati

Pemda DIY Serahkan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

  • September 16, 2026
Pemda DIY Serahkan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

Persib Bawa Pulang Tiga Poin dari Korsel Usai Tundukan FC Seoul

  • September 16, 2026
Persib Bawa Pulang Tiga Poin dari Korsel Usai Tundukan FC Seoul

Dewa United Permalukan Borneo FC di Samarinda

  • September 16, 2026
Dewa United Permalukan Borneo FC di Samarinda

Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

  • September 16, 2026
Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

  • September 16, 2026
UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026