Polisi Tangkap Dua Tersangka Penadah Mobil Bodong

POLDA Jawa Tengah menangkap dua tersangka penadah mobil bodong di Sukoharjo Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa dokumen lengkap.

Hal ini diungkapkan Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng Kamis (29/8).

“ Ke-19 kendaraan roda empat berbagai merk dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku  BK dan GY,” ujar Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo .

BK (52)  Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten. Sukoharjo, dan GY (43) warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Kronologis pengungkapan kasus berawal informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di Facebook dan Whatsapp.

BACA JUGA  Arus Balik Lewat Jateng Turun, One Way Nasional masih Berlaku

Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah.

“Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020, Rata-rata dalam 1 bulan mereka bisa menjual 3-4 unit mobil,” ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga diamankan.

Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata rata 2 kali lipat dari harga pembelian mobil.

Mereka membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya.

“Kemudian ditawarkan di medsos untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery),” ungkapnya.

Kombes Pol Johanson menyebutkan para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

BACA JUGA  Polda Jateng Amankan Persiapan Pilkada Serentak

“Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli,” jelasnya.

Mereka dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu Dito perwakilan dari leasing BRI Finance Semarang mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Polda Jateng.

Polisi berhasil menemukan mobil yang menjadi aset BRI Finance. Mobil ini telah hilang sejak tahun 2021 kini telah berhasil ditemukan.(Htm/S-01)

BACA JUGA  Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak