
FAKULTAS Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terbuka terhadap proses investigasi yang sedang berlangsung atas meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dr Aulia Risma Lestari.
“Kami terbuka untuk investigasi dan tidak akan menutupi,” kata Dekan FK Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, saat konferensi pers, di Semarang, Jumat (23/8).
Saat ini investigasi telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan dan Kemendikbud Ristek. Ditambah dengan penyelidikan polisi.
“Kami terbuka bila itjen maupun kepolisian menemukan kesalahan dengan bukti yang kuat,” kata Yan Wisnu Prajoko.
“ Kami pun akan bertindak yang sama memberikan sanksi yang berat sesuai perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyebutkan ada sembilan rekan seangkatan mendiang dr Aulia di PPDS Anestesi Undip yang telah dimintai keterangan.
Kemudian kaprodi, kepala kelompok staf medis (KKSM) Anestesi RSUP dr Kariadi, hingga tenaga admin.
“Kami membuka dan memberi izin. Jadi, itu wujud kami tidak menutupi. Kalau tidak salah, ada dari Polda Jateng dan Polrestabes,” terang Yan.
Proses pendidikan untuk mahasiswa PPDS Undip memang lebih banyak di RSUP dr Kariadi Semarang, yakni 90 persen. Sementara sisanya di kampus Undip.
“Seperti saya sampaikan tadi, interaksi di dalam pendidikan lebih banyak di RS. Tapi yang namanya perundungan kan bisa terjadi di mana saja, termasuk di luar aktivitas pendidikan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa FK Undip telah membentuk tim investigasi internal bersifat adhoc setelah dr Aulia ditemukan meninggal dunia.
Hasil dari investigasi internal sejauh ini tidak ditemukan adanya aspek perundungan yang menjadi penyebab kematian dr Aulia Risma.
Tim investigasi FK Undip melihat rekam jejak setelah 1-2 hari meninggalnya dr Aulia Risma. Tim juga melihat rekam selama pendidikan.
“Kami menyimpulkan kondisi dialami almarhumah tidak ada aspek perundungan yang melatarbelakangi,” ungkapnya.
Yan mengatakan bahwa pihaknya tetap menunggu hasil investigasi yang sedang berjalan, baik dari dua itjen maupun kepolisian. (*/S-01)