Unsur Buruh Siap Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

MASSA Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Partai Buruh dan Serikat Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung dan siap mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait Pilkada

Mereka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki sikap yang teguh dan kuat dengan menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  mengadaptasi putusan MK.

“Putusan MK tersebut membawa angin segar bagi demokrasi yang telah diporak-porandakan oleh politik dinasti dan oligarki,” kata Koordinator MPBI, Irsad Ade Irawan di sela-sela aksi di Malioboro, Sabtu (24/8).

“Karena melalui putusan Mahkamah Konstitusi syarat pencalonan kepala daerah menjadi lebih dipermudah dan tidak menjadi monopoli kekuatan oligarki,” lanjut Irsad.

BACA JUGA  KPU Riau Gelar Training of Trainer untuk KPPS Pilkada 2024

Menurutnya Putusan MK semakin memungkinkan munculnya calon-calon alternarif kepala daerah berasal dari, untuk, dan oleh rakyat dan memperkuat potensi

Pilkada yang menghasilkan kepemimpinan yang inklusif dan tata kelola pemerintahan yang baik.

MPBI DIY dan Partai Buruh DIY serta Serikat Buruh lainnya siap bergabung bersama seluruh elemen demokrasi dan gerakan rakyat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. Serta hak-hak konstitusional lainnya.

Ia menyebutkan MPBI DIY dan Partai Buruh DIY, serta Serikat Buruh lainnya siap bekerjasama dengan seluruh kekuatan organisasi rakyat untuk melawan segala bentuk korupsi konstitusi baik oleh Eksekutif maupun Legislatif. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dibatalkan Demi Hukum

Siswantini Suryandari

Related Posts

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu, Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

SEKOLAH swasta Harapan Ibu memutuskan untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh selama sepekan ke depan. Keputusan itu diambil agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar para murid dan guru…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda