Tiru Kasus Vina, Korban Dianiaya Diklaim Kecelakaan

TERINSPIRASI kasus Vina di Cirebon, F alias Fendi, 30 warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta  dianiaya oleh 15 orang hingga tewas. Para pelaku mengklaim F kecelakaan.

Sebagian pelaku membawa korban ke rumah sakit dalam kondisi luka berat. Mereka menyatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Dua hari kemudian F meninggal dunia di rumah sakit.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio didampingi Kasi Humas AKP Sujarwo, menjelaskan peristiwa terjadi Sabtu (17/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Fendi , warga Pandeyan, Umbulharjo berinisial dibawa ke RS Bethesda Lempuyangwangi dalam kondisi luka parah dan oleh pengantar karena kecelakaan lalu lintas di dekat Embung Langensari.

Namun tidak diketahui identitas orang yang mengantarkan Fendi ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia, Senin (19/8) pukul 17.00 WIB.

Pihak keluarga yang mendapat informasi pada pagi harinya , dan segera mendatangi IGD RS Bethesda Lempuyangwangi.

Korban mengalami luka pukulan benda tumpul  dibagian kepala belakang sebelah kiri dan ada bekas sulutan rokok di wajah. Serta di atasnya terdapat empat jahitan.

BACA JUGA  Peserta Mandiri Jogja Marathon Meluas Sampai Afrika

“Keluarga curiga dengan keadaan korban kemungkinan bukan karena kecelakaan  lalulintas melainkan karena adanya penganiayaan,” kata Probo kepada wartawan, Jumat (23/8).

Mereka membuat laporan pengaduan di Polsek Gondokusuman. Polisi  segera bergerak ke TKP yang ditunjuk, yakni di sekitar Embung Langensari.

Tidak Ada Tanda Kecelakaan

Dari olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda bekas kecelakaan. Hasil pengecekan CCTV juga tidak ditemukan adanya kasus kecelakaan.

Kendaraan korban yang diparkir di RS Bethesda juga tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan.

Polisi kemudian meminta rekaman CCTV RS Bethesda Lempuyangwangi dan mendapati pengantar korban sebagai penjamin rumah sakit berinisial GRS.

Dari rekaman CCTV diketahui korban diantar oleh 5 orang dengan menggunakan sebuah mobil berwarna putih.

“Kami kemudian menginterogasi GRS. Akhirnya GRS mengaku laporan kecelakaan laluintas merupakan skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian,” terang Probo.

Faktanya F merupakan korban penganiayaan dan GRS adalah salah satu pelakunya.

BACA JUGA  Kantor SAR Yogyakarta Bantu Korban Terjepit Bodi Truk

Dari rekaman CCTV diketahui korban diantar oleh 5 orang dengan menggunakan sebuah mobil berwarna putih.

“Kami kemudian menginterogasi GRS. Akhirnya GRS mengaku laporan kecelakaan laluintas merupakan skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian,” terang Probo.

Korban Dianiaya 10 Orang

Faktanya F merupakan korban penganiayaan dan GRS adalah salah satu pelakunya.

Penganiayaan terjadi di MU Futsal di Jalan Kusumanegara 128, Umbulharjo yang melibatkan lebih dari 10 orang.

Polisi kemudian menangkap GRS, YA, SP, SA dan dilakukan interogasi, Senin (19/8). Di antara para pelaku, beberapa orang dikenal oleh GRS, yaitu YA, DT dan GL.

Mereka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban. Hari berikutnya Selasa (20/8) polisi menangkap 4 pelaku lain, FA, NG, YD dan AD di berbagai lokasi. Dan satu pelaku RA menyerahkan diri.

Sat Reskrim Polresta Yogyakarta masih memburu 6 pelaku lain berinisial GL, DT, LZ, WS, DN, dan EW. Keenamnya dinyatakan DPO atau buron.

BACA JUGA  Mak-mak Yogyakarta Desak Presiden Batalkan Kenaikan PPN 12%

“Skenario kecelakaan dibuat oleh GRS dan beberapa temannya,” katanya.

Pelaku berinisial SA alias Dalijo, warga Gambiran, Umbulharjo bahkan mengambil uang milik korban sebesar Rp50 ribu dan merusak ponsel milik korban.

Dari olah TKP polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya botol miras, pecahan motol miras, gir (gear), pedang dan lainnya.

Para tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal berlapis, kesatu primair melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal  338 KUHP lebih subsidair pasal 353 ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi pasal 351 KUHP.

Dan/atau kedua pasal 365 ayat (3)  KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sidoarjo bertekad meningkatkan perannya dalam peta ekonomi Jawa Timur. Untuk itu mereka siap  mengubah paradigma lama yang menempatkan Sidoarjo hanya sebagai penyangga bagi Kota…

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

MENJELANG  perayaan Imlek pada 17 Februar mendatang, pengurus Wihara Dharma Bakti di Kabupaten Sidoarjo melakukan kegiatan memandikan Rupang atau perwujudan patung para Dewa Dewi, Rabu (11/2). Kegiatan saat para Dewa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal