Tiru Kasus Vina, Korban Dianiaya Diklaim Kecelakaan

TERINSPIRASI kasus Vina di Cirebon, F alias Fendi, 30 warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta  dianiaya oleh 15 orang hingga tewas. Para pelaku mengklaim F kecelakaan.

Sebagian pelaku membawa korban ke rumah sakit dalam kondisi luka berat. Mereka menyatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Dua hari kemudian F meninggal dunia di rumah sakit.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio didampingi Kasi Humas AKP Sujarwo, menjelaskan peristiwa terjadi Sabtu (17/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Fendi , warga Pandeyan, Umbulharjo berinisial dibawa ke RS Bethesda Lempuyangwangi dalam kondisi luka parah dan oleh pengantar karena kecelakaan lalu lintas di dekat Embung Langensari.

Namun tidak diketahui identitas orang yang mengantarkan Fendi ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia, Senin (19/8) pukul 17.00 WIB.

Pihak keluarga yang mendapat informasi pada pagi harinya , dan segera mendatangi IGD RS Bethesda Lempuyangwangi.

Korban mengalami luka pukulan benda tumpul  dibagian kepala belakang sebelah kiri dan ada bekas sulutan rokok di wajah. Serta di atasnya terdapat empat jahitan.

BACA JUGA  InJourney Community Care Latih 300 Siswa untuk Hadapi Gempa

“Keluarga curiga dengan keadaan korban kemungkinan bukan karena kecelakaan  lalulintas melainkan karena adanya penganiayaan,” kata Probo kepada wartawan, Jumat (23/8).

Mereka membuat laporan pengaduan di Polsek Gondokusuman. Polisi  segera bergerak ke TKP yang ditunjuk, yakni di sekitar Embung Langensari.

Tidak Ada Tanda Kecelakaan

Dari olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda bekas kecelakaan. Hasil pengecekan CCTV juga tidak ditemukan adanya kasus kecelakaan.

Kendaraan korban yang diparkir di RS Bethesda juga tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan.

Polisi kemudian meminta rekaman CCTV RS Bethesda Lempuyangwangi dan mendapati pengantar korban sebagai penjamin rumah sakit berinisial GRS.

Dari rekaman CCTV diketahui korban diantar oleh 5 orang dengan menggunakan sebuah mobil berwarna putih.

“Kami kemudian menginterogasi GRS. Akhirnya GRS mengaku laporan kecelakaan laluintas merupakan skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian,” terang Probo.

Faktanya F merupakan korban penganiayaan dan GRS adalah salah satu pelakunya.

BACA JUGA  7 Lembar Plat Kuningan Kraton Jogja Raib saat Revitalisasi

Dari rekaman CCTV diketahui korban diantar oleh 5 orang dengan menggunakan sebuah mobil berwarna putih.

“Kami kemudian menginterogasi GRS. Akhirnya GRS mengaku laporan kecelakaan laluintas merupakan skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian,” terang Probo.

Korban Dianiaya 10 Orang

Faktanya F merupakan korban penganiayaan dan GRS adalah salah satu pelakunya.

Penganiayaan terjadi di MU Futsal di Jalan Kusumanegara 128, Umbulharjo yang melibatkan lebih dari 10 orang.

Polisi kemudian menangkap GRS, YA, SP, SA dan dilakukan interogasi, Senin (19/8). Di antara para pelaku, beberapa orang dikenal oleh GRS, yaitu YA, DT dan GL.

Mereka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban. Hari berikutnya Selasa (20/8) polisi menangkap 4 pelaku lain, FA, NG, YD dan AD di berbagai lokasi. Dan satu pelaku RA menyerahkan diri.

Sat Reskrim Polresta Yogyakarta masih memburu 6 pelaku lain berinisial GL, DT, LZ, WS, DN, dan EW. Keenamnya dinyatakan DPO atau buron.

BACA JUGA  Bencana Hidrometeorologi Landa Empat Kapanewon di Sleman

“Skenario kecelakaan dibuat oleh GRS dan beberapa temannya,” katanya.

Pelaku berinisial SA alias Dalijo, warga Gambiran, Umbulharjo bahkan mengambil uang milik korban sebesar Rp50 ribu dan merusak ponsel milik korban.

Dari olah TKP polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya botol miras, pecahan motol miras, gir (gear), pedang dan lainnya.

Para tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal berlapis, kesatu primair melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal  338 KUHP lebih subsidair pasal 353 ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi pasal 351 KUHP.

Dan/atau kedua pasal 365 ayat (3)  KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

UNTUK mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat (Jabar ) memperketat upaya pencegahan di lapangan sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

  • August 13, 2026
Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

  • August 13, 2026
Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

  • August 13, 2026
Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI