Bendesa Adat Serangan tidak Pernah Demo di Majelis Desa Adat

BENDESA Adat Serangan I Made Sedana menegaskan ia bersama prajuru tidak melakukan aksi demo di Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Jumat siang (26/7).

Ia mengaku saat itu bersama prajuru hanya beraudiensi dengan pihak MDA terkait dengan hasil pemilihan Bendesa Adat Serangan.

Saat audiensi, rombongan Bendesa Adat Serangan diterima langsung Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat (MDA Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Petajuh Agung MDA Bali Made Wena dan beberapa staf lainnya.

Pada saat yang sama ada kelompok lain yang diduga pendukung salah satu calon  yang melakukan aksi di depan Kantor MDA Bali.

“Kami beraudiensi dengan MDA. Bukan melakukan aksi. Sementara aksi dilakukan oleh kelompok lain, yang diduga pendukung salah satu calon,” kata Sedana, Sabtu (27/7).

Menurut Sedana, Bendesa Adat Serangan bersama para tokoh desa tidak ada hubungannya dengan panitia pemilih yang diduga cacat prosedural dan bertentangan dengan perarem desa.

BACA JUGA  Ratusan Karyawan Bandara Ngurah Rai Bali Mogok Kerja

Pihaknya menegaskan tidak ikut campur dengan masalah pemilihan sebab itu domain panitia pemilih.

“Kami sudah menerima hasil pemilihan. Namun karena ada banyak calon yang keberatan dengan alasan yang jelas maka kami harus menyelesaikannya di tingkat desa. Itu yang sesungguhnya terjadi. Kedatangan kami ke MDA bukan demo. Kami hanya beraudiensi ke MDA berdasarkan surat permohonan fasilitasi untuk diteruskan ke MDA,” tegasnya.

Audensi untuk Solusi

Dalam audiensi tersebut, pihak MDA melalui Made Wena menawarkan beberapa solusi. Pertama, semua menerima Bendesa yang terpilih oleh panitia dengan segala kekurangannya, bilamana tidak ada yang berkeberatan.

Kedua, menyempurnakan atau menyusun pararem baru. Kemudian opsi ketiga yaitu melakukan pemilihan ulang Bendesa.

BACA JUGA  Siagakan 104 Personel dan 52 Unit EV Charger di KTT WWF ke-10, PLN Panen Apresiasi

MDA dalam kesempatan ini turut menyarankan Jro Bendesa dan prajuru untuk melakukan tindakan melaksanakan segera secara tegas dan sesuai apa isi dari SK Perpanjangan.

Kemudian meminta Berita Acara hasil keputusan audiensi dan segera melaksanakan rapat desa. Jadi tidak ada demo di depan Kantor MDA Bali.

Penjelasan ini dilakukan karena dalam sejumlah postingan di media sosial mengatakan jika Bendesa Adat Serangan melakukan demo.

Padahal dalam video yang beredar di berbagai platform media sosial, tidak ada wajah Bendesa Adat Serangan dan prajuru yang melakukan audiensi.

Sebab aksi itu isinya agar MDA segera mencabut SK perpanjangan masa jabatan Bendesa Adat Serangan dan menuntut pengesahan SK Bendesa adat Terpilih Periode 2024-2029.

“Niki berita salah. Kami di prajuru tidak ada demo, melainkan pendukung salah satu calon yang mengadakan demo. Bukan Jro Bendesa Serangan yang menggelar aksi di gedung MDA Provinsi Bali,” tegas Sedana.

BACA JUGA  Garuda Indonesia Buka Rute Bandung-Denpasar Mulai 14 Agustus

Karena aksi itu dilakukan bersamaan dengan saat kami beraudiensi dan banyak media mengira kami yang melakukan aksi demo,” ujarnya lagi.

Pihaknya akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan permohonan audensi serta proses ngadagan atau pemilihan Jro Bendesa. Namun akan bergantung juga pada keputusan rapat desa nantinya.

KIsruh pemilihan Bendesa Adat Serangan terus menyisakan persoalan pelik. Kisruh tersebut berawal dari proses pemilihan Bendesa Adat yang dipaksakan untuk memenangkan salah satu calon tertentu dan melanggar perarem oleh panitia pemilihan. (Aci/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Dudung Abdurachman meninjau dan meresmikan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, Jumat (18/9). Langkah itu…

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

  • September 20, 2026
KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

  • September 19, 2026
Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS