Polres Tasikmalaya Gagalkan Perdagangan Dua Ekor Trenggiling

SATUAN  Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengagalkan perdagangan satwa Trenggiling (Manis Javanica).

Dalam operasi itu polisi menangkap dua orang tersangka berinisial JA, 30, dan I , 32, warga Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang pemburu berinisial JA, 30, menjual 2 ekorTrenggiling berkelamin jantan dalam kondisi hidup seberat 9 kg, mati berat 4,7 kg.

Selanjutnya mereka bergerak melakukan penangkapan. Adapun barang bukti berupa satu seekor Trenggiling dalam kondisi hidup dan satu lagi dalam keadaan mati yang sudah dipisahkan bagian sisiknya dengan satu kantong kresek.

BACA JUGA  Polres Tasikmalaya Tangkap 5 Tersangka Pengedar Sabu

Hasil berburu

Seekor trenggiling yang berhasil diselamatkan.dari perdagangan. (Dok.Ist)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JA bersangkutan membenarkan menjual 2 ekor Trenggiling berkelamin jantan seberat 9 kg dan  4,7 kg dengan panjang hidup 70-80 sentimeter.”

“Dua ekor satwa ini didapat dari orang JA, dari hasil berburu di Kampung Beton lalu sisiknya dijual kepada tersangka I seharga Rp85 ribu per kg,” ujar Agus Yusup Suryana, Senin (20/4/2026).

Menurut Agus, penjualan  Trenggiling dilakukan tersangka I lalu menjual kembali melalui media sosial (FB) dan Cash on Delivery (COD) seharga Rp150 ribu per kg.

Sebelumnya pada 2024 mereka pernah melakukan penjualan 2 kg sisik Trenggiling senilai Rp370 ribu dan 2025 menjual 2,5 kg sisi seharga Rp 500 ribu. Adapun hasil penjualan sisik Trenggiling tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA  Polres Tasikmalaya Amankan Oknum Penjual Satwa Dilindungi

Dilindungi UU

“Atas perbuatan tersebut, JA dan I dijerat pasal 40 A ayat 1, pasal 21 ayat 1 UUD RI Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga denda Rp500 juta. Adapun Trenggilingnya sementara waktu akan dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) sebelum dilepasliarkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah VI Jawa Barat, Sarif Hidayat mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polres Tasikmalaya yang berhasil mengagalkan perdagangan satwa dilindungi itu.Sebab satwa tersebut terancam punah dan populasinya jarang sekali lantaran

BACA JUGA  Masyarakat Diminta Bantu Pemberantasan Judi dan Prostitusi Online

“Perdagangan Trenggiling biasanya dijual sisiknya ke luar negeri dan biasanya dikumpulkan di berbagai tempat setelah banyak baru diekspor ke Hongkong, China dan Vietnam.”

“Sisik Trenggiling diyakini mengandung zat untuk obat pereda nyeri. Adapun habitatnya di hujan tropis, dataran rendah termasuk di Sumatera, Kalimantan, Jawa serta Kepulauan Riau,” pungkasnya. (Yay/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

DKPP Kota Bandung Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Halal dengan Aplikasi E-Selamat

MENJELANG Hari Raya Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memastikan warga dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih tenang. Untuk itu berbagai langkah mereka siapkan, mulai dari…

Wisuda ITB Buktikan Pendidikan Inklusif

SIDANG Terbuka Wisuda Kedua Tahun Akademik 2025/2026 Institut Teknologi Bandung (ITB) yang digelar di Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Jumat–Sabtu (17–18/4), menghadirkan lebih dari sekadar perayaan akademik. Di balik toga, senyum…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Keris; dari Senjata Perang Hingga Menjadi Koleksi

  • April 20, 2026
Keris; dari Senjata Perang Hingga Menjadi Koleksi

Polres Tasikmalaya Gagalkan Perdagangan Dua Ekor Trenggiling

  • April 20, 2026
Polres Tasikmalaya Gagalkan Perdagangan Dua Ekor Trenggiling

DKPP Kota Bandung Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Halal dengan Aplikasi E-Selamat

  • April 20, 2026
DKPP Kota Bandung Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Halal dengan Aplikasi E-Selamat

Wisuda ITB Buktikan Pendidikan Inklusif

  • April 20, 2026
Wisuda ITB Buktikan Pendidikan Inklusif

SAR Yogyakarta Lanjutkan Pencarian Korban Terseret Arus Parangtritis

  • April 20, 2026
SAR Yogyakarta Lanjutkan Pencarian Korban Terseret Arus Parangtritis

Awas! Derivat Babi Sering Digunakan sebagai Produk Farmasi dan Bahan Halal

  • April 20, 2026
Awas! Derivat Babi Sering Digunakan sebagai Produk Farmasi dan Bahan Halal