
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengagalkan perdagangan satwa Trenggiling (Manis Javanica).
Dalam operasi itu polisi menangkap dua orang tersangka berinisial JA, 30, dan I , 32, warga Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang pemburu berinisial JA, 30, menjual 2 ekorTrenggiling berkelamin jantan dalam kondisi hidup seberat 9 kg, mati berat 4,7 kg.
Selanjutnya mereka bergerak melakukan penangkapan. Adapun barang bukti berupa satu seekor Trenggiling dalam kondisi hidup dan satu lagi dalam keadaan mati yang sudah dipisahkan bagian sisiknya dengan satu kantong kresek.
Hasil berburu

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JA bersangkutan membenarkan menjual 2 ekor Trenggiling berkelamin jantan seberat 9 kg dan 4,7 kg dengan panjang hidup 70-80 sentimeter.”
“Dua ekor satwa ini didapat dari orang JA, dari hasil berburu di Kampung Beton lalu sisiknya dijual kepada tersangka I seharga Rp85 ribu per kg,” ujar Agus Yusup Suryana, Senin (20/4/2026).
Menurut Agus, penjualan Trenggiling dilakukan tersangka I lalu menjual kembali melalui media sosial (FB) dan Cash on Delivery (COD) seharga Rp150 ribu per kg.
Sebelumnya pada 2024 mereka pernah melakukan penjualan 2 kg sisik Trenggiling senilai Rp370 ribu dan 2025 menjual 2,5 kg sisi seharga Rp 500 ribu. Adapun hasil penjualan sisik Trenggiling tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dilindungi UU
“Atas perbuatan tersebut, JA dan I dijerat pasal 40 A ayat 1, pasal 21 ayat 1 UUD RI Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga denda Rp500 juta. Adapun Trenggilingnya sementara waktu akan dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) sebelum dilepasliarkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah VI Jawa Barat, Sarif Hidayat mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polres Tasikmalaya yang berhasil mengagalkan perdagangan satwa dilindungi itu.Sebab satwa tersebut terancam punah dan populasinya jarang sekali lantaran
“Perdagangan Trenggiling biasanya dijual sisiknya ke luar negeri dan biasanya dikumpulkan di berbagai tempat setelah banyak baru diekspor ke Hongkong, China dan Vietnam.”
“Sisik Trenggiling diyakini mengandung zat untuk obat pereda nyeri. Adapun habitatnya di hujan tropis, dataran rendah termasuk di Sumatera, Kalimantan, Jawa serta Kepulauan Riau,” pungkasnya. (Yay/N-01)






