DJP Berkomitmen Dukung UMKM Naik Kelas

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah ingin penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Gerakan ekonomi daerah

Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi
kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo Wijayanto.

BACA JUGA  228 Stand Ramaikan Pameran Hari Jadi Jateng

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha, DJP menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru tersebut.

Fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.

Kembangkan bisnis

Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.

BACA JUGA  Pemkot Bandar Lampung Berkomitmen Dukung Sertifikasi Halal

Target Tepat Sasaran dan Mencegah Penyalahgunaan Kebijakan ini memastikan
insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas. Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.

Mekanisme Umum Pajak Dihitung dari Laba, Bukan Omset Bagi badan usaha (seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis
membuat beban pajak menjadi lebih besar.

Keseimbangan Sistem dan Masa Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil. Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui
masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.

BACA JUGA  DJP Tegas Dukung KPK Usut Kasus Pejabat Pajak Jakarta Utara

Mitra strategis pelaku usaha

DJP menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tutup Bimo.

DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP. (RO/Agt/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Para Perajin Tahu-Tempe di Tasikmalaya Terpaksa Turunkan Produksi dan Naikkan Harga

PARA perajin tahu-tempe mulai merasakan dampak melemahnya mata uang Rupiah. Mereka pun terpaksa mengurangi produksi dan menaikan harga lantaran kebutuhan bahan baku kedelai impor naik jadi Rp11.100 ribu per kg.…

Keberadaan Borobudur Diharap Mengerek Pariwisata di Daerah Sekitar

KAWASAN Candi Borobudur diproyeksikan menjadi pusat pengembangan wisata berkelanjutan yang menghubungkan destinasi unggulan di Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Purworejo, Kebumen, dan Temanggung (Keburejo-Gelangmanggung). Melalui penguatan konektivitas antardestinasi, pengembangan desa wisata, serta…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkab Sleman Siap Gelar Konferensi Pendidikan Indonesia

  • June 8, 2026
Pemkab Sleman Siap Gelar Konferensi Pendidikan Indonesia

DJP Berkomitmen Dukung UMKM Naik Kelas

  • June 8, 2026
DJP Berkomitmen Dukung UMKM Naik Kelas

Pendaftaran SPMB di Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 Dibuka

  • June 8, 2026
Pendaftaran SPMB di Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 Dibuka

Bupati Taput Sambut kedatangan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Bandara Silangit

  • June 8, 2026
Bupati Taput Sambut kedatangan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Bandara Silangit

Potensi Ikan Gabus Menjadi Superfood

  • June 8, 2026
Potensi Ikan Gabus  Menjadi Superfood

SAR Gabungan Sukses Selamatkan Warga Tercebur Sumur di Sleman

  • June 8, 2026
SAR Gabungan Sukses Selamatkan Warga Tercebur Sumur di Sleman