DPRD Kota Bandung Minta Anggota Dewan Jauhi Judi Online

DPRD Kota Bandung Jawa Barat  minta kepada seluruh anggota DPRD untuk menjauhi judi online. Berdasarkan pengungkapan dari PPATK ada ribuan anggota DPR dan DPRD bermain judi online (judol). Tak tanggung-tanggung, angka perputaran duit judi online (judol) dari para anggota legislatif mencapai Rp25 miliar per satu orang.

“Saya mengimbau agar seluruh anggota DPRD menjauhi judi online dan saya tegaskan bahwa para anggota juga diawasi. Bakal ada peringatan jika melanggar, sehingga saya berharap jangan sampai para anggota dewan mempertaruhkan pekerjaannya dengan jeratan judol,” kata Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan Rabu (3/7).

Tedy berhara tidak ada anggota DPRD Kota Bandung yang terlibat. “Jangan sekali-kali coba-coba judi, karena bisa jadi candu yang akan merusak diri, keluarga, dan masyarakat. Jika ketahuan melanggar, akan ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan (BK),” tegasnya.

BACA JUGA  Musikaliterasi, Cara Baru Bandung Dorong Minat Baca

Sementara itu Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mendorong agar PPATK membuka nama-nama yang terkonfirmasi main judol. Meskipun begitu, sejauh ini dirinya belum menemukan ada satu pun anggota DPRD Kota Bandung yang ikut-ikutan main judol.

“Pertama, saya ingin menegaskan dulu bahwa judol ini adalah perbuatan

yang merusak dan jelas dilarang baik oleh hukum agama maupun juga hukum negara. Saya belum pernah melihat, teman-teman yang senang main judol di depan saya,” ujarnya.

Kedua lanjut Erwin, terkait bahwa ada laporan dari PPATK, tentu membuat ia kaget dan  tidak menyangka. Tapi supaya ini tidak menjadi bola liar, kalau memang pihak PPATK sudah menyampaikan informasi atau pernyataan seperti itu.

BACA JUGA  103 WNA Ditangkap di Bali Diduga Pelaku Kejahatan Siber

“Buka saja sekalian, siapa anggota dewannya yang suka main judol. Kalau memang betul ada, tentu nanti kan ada aturan yang akan mengikat terhadap anggota dewan,” ucapnya.

Edwin menilai bakal ada sanksi tegas untuk anggota dewan jika terbukti melanggar. Sebab hal tersebut akan bersangkutan dengan pelanggaran kode etik dan hukum pidana. Biar mereka menerima sanksi yang setimpa atas perbuatannya, nggak ada masalah. Apalagi saat ini sudah banyak sorotan dari masyarakat.

“Tapi sebaliknya kalau memang tidak ada, kita juga ingin tahu  dari mana sumber berita itu. Jangan sampai menimbulkan bola liar di tengah masyarakat, akhirnya menuduh semua anggota dewan itu senang main judi,” tutur Edwin.

BACA JUGA  Ribuan Anggota Legislatif Main Judol

Terkait pengawasan internal di DPRD Kota Bandung, Edwin menerangkan bahwa keterlibatan anggota dewan yang bermain judol jelas melanggar tata tertib di dewan, hal ini ada dalam kode etik yang ditetapkan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Dudung Abdurachman meninjau dan meresmikan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, Jumat (18/9). Langkah itu…

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 18, 2026
Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Tiba di Tanah Air, Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

  • September 18, 2026
Tiba di Tanah Air,  Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

  • September 18, 2026
Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

  • September 18, 2026
Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik